SHALAT merupakan salah satu bentuk ibadah dalam ajaran Islam. Shalat juga termasuk dalam rukun Islam. Ini berarti, ibadah shalat sangat penting bagi seorang muslim.
Shalat ini terbagi menjadi dua jenis, yakni shalat wajib dan shalat sunnah. Dikutip dari penjelasan Ustaz Ammi Nur Baits, seperti dikutip dari Konsultasi Syariah, dalam ketentuan shalat sunnah, terdapat larangan untuk melaksanakannya di tiga waktu.
Dari Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau memakamkan jenazah: [1] ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika matahari tepat berada di atas benda (bayangan tidak condong ke timur atau ke barat), dan ketika matahari hendak terbenam, sampai tenggelam.” (HR. Muslim, no. 831)
Demikian pula terdapat hadis yang melarang untuk shalat sunah ketika dikumandangkan iqamah shalat wajib, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu hurairah radhiallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
BACA JUGA: Pria Muslim Bergegas ke Masjid ketika Azan Berkumandang
Sementara shalat wajib, seseorang dibolehkan melaksanakannya ketika dia tidak sempat mengerjakannya pada waktunya. Adapun jika dikerjakan pada waktu azan berkumandang, tidak dijumpai adanya hadis yang melarangnya. Kendati begitu, hendaknya seorang muslim menjawab azan terlebih dahulu dan berdoa setelah azan, ketika panggilan mulia ini dikumandangkan. Afdhal-nya demikian.
Karena itu, banyak ulama dari kalangan Malikiyah (Madzhab Maliki) dan Hanabilah (Madzhab Hanbali) yang menegaskan makruhnya memulai shalat sunah ketika mendengar azan.
Disebutkan dalam mukhtashar Jalil:
وكره تنفل إمام قبلها، أو جالس عند الأذان
“Dimakruhkan imam melakukan shalat sunah (sebelum khutbah), atau orang yang sudah duduk di dalam masjid, shalat sunah ketika azan.
Ibnu Qudamah, ulama Mazhab Hanbali, juga mengatakan: “Al-Atsram menceritakan, bahwa Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang memulai shalat ketika mendengarkan azan? Imam Ahmad menjawab:
يستحب له أن يكون ركوعه بعدما يفرغ المؤذن أو يقرب من الفراغ، لأنه يقال إن الشيطان ينفر حين يسمع الأذان، فلا ينبغي أن يبادر بالقيام، وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعاً بين الفضيلتين، وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة فلا بأس
‘Dianjurkan untuk melakukan shalat setelah selesai azan atau hampir selesai azan. Karena hadis menyatakan: ‘Sesungguhnya setan lari ketika mendengar azan’. Karena itu, hendaknya tidak langsung berdiri melakukan shalat. Kalaupun dia masuk masjid kemudian mendengar azan, dianjurkan untuk menunggu selesai azan, agar bisa menjawab azan, sehingga dia melakukan dua keutamaan (menjawab azan dan shalat sunah). Andaipun dia tidak menjawab azan, dan langsung shalat, itu tidak masalah’.” (Al-Mughni, 2:253)
BACA JUGA: Apa Hukum Berbicara saat Azan Berkumandang?
Dari keterangan ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa selayaknya tidak melaksanakan shalat sunah ketika azan, agar bisa menjawab azan dan tetap bisa melaksanakan shalat sunah setelah azan.
Namun, terdapat pula pengecualian. Pengecualian dari hal ini adalah ketika seseorang masuk masjid saat azan shalat Jumat dikumandangkan. Karena jika menunggu azan, maka orang tersebut tidak bisa mendengarkan khutbah Jumat dengan sempurna. Sementara mendengarkan khutbah Jumat lebih diutamakan dari pada mendengarkan azan. Syaikh Ibn utsaimin menjelaskan:
ذكر أهل العلم أن الرجل إذا دخل المسجد وهو يسمع الأذان الثاني فإنه يصلي تحية المسجد ولا يشتغل بمتابعة المؤذن وإجابته , وذلك ليتفرغ لاستماع لأن استماعها واجب , وإجابة المؤذن سنة , والسنة لا تزاحم الواجب
“Para ulama menjelaskan bahwa jika ada orang yang masuk masjid ketika mendengarkan adzan Jumat, maka dianjurkan untuk segera tahiyatul masjid dan tidak menunggu menjawab adzan. Ini dilakukan agar dia bisa konsentrasi mendengarkan khutbah. Karena mendengarkan khutbah hukumnya wajib, sementara menjawab adzan hukumnya sunah. Dan amal sunah tidak bisa menggeser amal wajib.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, no. 114) []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH