SHALAT merupakan kewajiban yang tak boleh ditinggalkan seorang muslim, termasuk saat dirinya berpergian atau naik kendaraan.
Shalat di atas atau di dalam kendaraan itu diperbolehkan. Namun, tentu ada beberapa catatan. Setidaknya ada 3 adab yang harus diperhatikan dalam melaksanakan shalat diatas kendaraan:
1. Jika dimungkinkan maka shalat seperti biasa, yaitu shalat berjama’ah, menghadap kiblat, berdiri, ruku dan sujud seperti biasa.
2. Jika tidak dapat berdiri maka shalat sambil duduk dengan gerakan shalat dalam kondisi duduk. Ruku’ dan sujud dengan membungkukkan punggung, dan saat sujud punggung lebih menurun dari ruku’.
3. Apabila tidak mendapatkan air, maka dapat bertayammum. Cara tayammum yaitu menepuk tanah atau debu pada dinding kendaraan dengan dua telapak tangan, lalu diusapkan keseluruh wajah. Kemudian tangan yang satu mengusap yang lain sampai pergelangan tangan.
BACA JUGA: Shalat di Kendaraan, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan
Lebih rinci, dikutip dari konsultasi syariah, berikut tata cara shalat sambil duduk di atas kendaraan:
- Duduk sesuai posisi normal orang naik kendaraan, punggung disandarkan di jok kursi, pandangan mengarah ke depan bawah.
- Takbiratul ihram, membaca surat dengan posisi seperti di atas.
- Rukuk dengan sedikit menundukkan badan.
- Bangkit i’tidal kembali ke posisi semula.
- Sujud dengan menundukkan badan yang lebih rendah dari pada ketika rukuk.
- Duduk diantara dua sujud dengan posisi duduk sempurna, seperti ketika takbiratul ihram.
- Gerakan yang lainnya sama seperti di atas.
- Ketika tasyahud mengacungkan isyarat jari telunjuk dan pandangan tertuju ke arah telunjuk.
- Salam, menoleh ke kanan ke kiri dalam posisi duduk. []
Referensi:
E-Book Panduan Ibadah Ramadhan/Karya: Iman Santoso, Lc.
Referensi: Fatawa Lajnah Daimah, 8:126
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH