SHALAT sambil memejamkan mata, kadang hal itu dilakukan sebagian muslim. Ya, seseorang kadang melakukan itu untuk mengatasi hilangnya konsentrasi atau fokus saat shalat karena berhadapan dengan gambar atau ukiran yang menarik perhatian. Alasannya tersebut terkait dengan menciptakan kekhusyu’an dalam shalat.
Lantas, bagaimana hukum memejamkan mata saat shalat tersebut? Jika seseorang melakukannya, apakah sholatnya tetap sah?
Dikutip dari Konsutasi Syariah, terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ
”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.”
Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim. Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena dua alasan:
- Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)
- Mus’ab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini, ”Beliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45 – 46).
Jadi, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil. Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) menilai hadis tersebut hadis munkar.
BACA JUGA: Shalat Sambil Gendong Anak yang Pakai Popok
Sementara itu, dalam kitab Zadul Ma’ad, Imam Ibnul-Qayyim menulis satu pembahasan khusus tentang masalah shalat sambil memejamkan mata ini. Di awal pembahasannya, dia menyatakan bahwa memejamkan mata dalam sholat bukanlah cara sholat yang dicontohkan Rasulullah ﷺ.
Imam Ibnul-Qayyim juga membawakan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya.
Ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah memejamkan mata ketika sholat. Ada yang memakruhkannya, seperti pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya. Menurut pendapat ini, makruhnya perbuatan itu karena menyerupai ibadah orang Yahudi.
Dalam kitab ‘Roud’ ditegaskan bahwa makruhnya karena hal itu termasuk prilaku orang Yahudi (Roudul Murbi’, (1/95). Begitu dalam kitab Manarus sabil dan Kafi serta Zad, karena hal itu mengarah untuk tidur (Manarus Sabil, [1/66] dan Kafi, [1/285]). Dalam kitab ‘Al-Iqna’ pun ditegaskan akan makruhnya kecuali kalau ada kebutuhan seperti takut (sesuatu) yang dilarang. Melihat budak wanita, istri atau orang asing telanjang (Al-iqna’, 1/127). Begitu juga pemilik Al-Mugni, 2/30) berpendapat serupa.
Menurut Tuhfatul Muluk makruhnya tersebut tanpa melihat adanya kebutuhan atau tidak (Tuhfatul Muluk, 1/84). Kasani mengatakan, “Dimakruhkan karena menyalahi sunah. Dimana (dalam sunah) dianjurkan kedua mata memandang ke tempat sujud. Juga karena setiap anggota badan mendapatkan bagian dalam ibadah begitu juga dua mata (Badai’ Sonai’, (1/503).
Pendapat lain mengatakan, shalat sambil memejamkan mata itu tidak makruh. Ulama yang berpendapat demikian beralasan bahwa dengan memejamkan mata akan lebih bisa memetik ruh dan tujuan sholat yaitu khusyu.
BACA JUGA: Shalat sambil Duduk di Kendaraan, Ini Tata Caranya
Ditegaskan dalam Maroqi Falah, kemakruhannya kecuali kalau ada maslahah.
“Terkadang memejamkan mata itu lebih utama dibanding dengan melihat (Maroqi Falah, [1/343]).
Imam Al-Izz bin Abdussalam mengatakan dalam fatwanya, shalat sambil memejamkan mata dibolehkan ketika ada kebutuhan. Jika hal itu membuat seseorang lebih khusu’ dalam shalatnya.
Ibnu Qoyim menegaskan dalam Zadul Maad bahwa seseorang jika lebih khusu’ dengan membuka kedua matanya itu lebih utama. Namun, jika sekiranya memejamkan kedua mata itu lebih khusu’ karena ada gangguan yang mengganggu shalat dari ukiran dan hiasan maka tentu hal itu tidak dimakruhkan bahkan pendapat dengan anjuran menutup mata itu lebih dekat tujuan syariat serta pokok dibandingkan dengan pendapat memakruhkan (Zadul Ma’ad, [1/283]).
Sedangkan Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati dalam I’anatut Thalibin merinci hukum shalat sambil memejamkan mata menjadi empat perincian:
1 Memejamkan mata saat shalat pada asalnya boleh dan tidak makruh
Ini karena memang tidak ada larangan khusus soal itu. Memejamkan mata dalam shalat dibolehkan selama aman dan tidak membahayakan. Ia mengatakan:
ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي
“Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat shalat karena tidak ada dalil yang melarangnya.”
2 Memejamkan mata ketika shalat itu wajib
Hal itu jika ketika shalat ada yang tidak menutup aurat dalam saf shalat. Ini biasanya jarang terjadi, kecuali pada masyarakat yang sedang mengalami krisis pakaian. Pada situasi tertentu, kalau pakaian yang menutup aurat tidak ditemukan, atau sarana lain yang digunakan untuk menutup aurat juga tidak ada, dibolehkan shalat dalam kondisi tanpa busana. Dalam situasi seperti ini kita diwajibkan memejamkan mata.
BACA JUGA: Bolehkah Shalat Sambil Baca Mushaf?
Syekh Abu Bakar mengatakan:
وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا
“Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak busana dalam saf shalat.”
3 Memejamkan mata ketika shalat itu disunnakan
Itu jika shalat dilakukan di tempat yang banyak gambar dan ukiran. Memejamkan mata disunnahkan dalam kondisi ini bila gambar dan ukiran tersebut bisa menganggu pikiran kita. Dalam I’anatul Thalibin dijelaskan:
وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره
“Disunahkan memejamkan mata bila shalat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa menganggu pikiran.”
4 Memejamkan mata ketika shalat itu makruh jika kondisi berbahaya
Maksudnya yaitu jika shalat dilakukan di tempat yang banyak ular atau binatang yang membahayakan karena memejamkan mata bisa mengurangi kewaspadaan dan bisa berakibat bahaya bagi nyawa.
Jadi, secara umum, masalah hukum shalat sambil memejamkan mata itu terkait erat dengan kondisi saat shalat itu dilakukan. []
SUMBER: ISLAMQA | KONSULTASI SYARIAH | ISLAM.NU