TANYA: Jika tiba-tiba ada hasrat untuk buang angin (kentut) saat sedang mengerjakan shalat, harus bagaimana?
Jawab: Belum ditemukan hadis yang membahas tentang menahan kentut. Hadis yang ada adalah seputar menahan makan dan minum serta menahan kencing atau buang air besar saat sedang shalat.
“Tidak ada shalat di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat sedang dia menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsani)” (HR Muslim)
BACA JUGA: Kentut ketika Membaca Al Quran, Bagaimana Hukumnya?
Yang dimaksud “tidak ada shalat’ adalah tidak sempurnanya shalat seseorang. Sedangkan maksud “di hadapan makanan” bermakna memakan makanan yang dihidangkan di hadapannya. Demikian juga dengan menahan kencing dan air besar.
Menurut Muhyidin Syarf An Nawawi, hadis di atas mengandung hukum makruh shalat bagi seseorang ketika makanan telah dihidangkan dan dia berhasrat untuk memakannya. Begitu juga ketika ada keinginan untuk kencing atau buang air besar, namun dia menahannya.
Shalat dalam keadaan menahan yang demikian dimakruhkan karena dapat menggangu pikiran dan menghilangkan kekhusuan dalam shalat. Jadi, ilah al hukm atau alasan hukmnya adalah perihal hilangnya kekhusuan.
Maka, apa-apa yang serupa kasus di atas dapat dihukumi sama. Menurut Muhyidin Syarf An Nawawi, kemakruhan tersebut dalam pandangan 4 mazhab dan lainnya, berlaku jika waktu shalat masih longgar.
BACA JUGA: Kentut yang Tak Bersuara dan Tak Berbau, Shalatnya Batal?
Berdasarkan keterangan tersebut, jika seseorang menahan kentut ketika shalat semnetara waktu shalat masih luang, maka dia telah melakukan sesuatu yang makruh. Menurut mazhab Syafii dan mayoritas ulama, shalatnya sah, namun dianjurkan untuk diulang.
Hal itu mengingat bahwa shalat haruslah dilakukan secara khusu. []
Sumber: Tanya Jawab Fiqih Sehari-Hari/Karya: Mahbub Maafi/Penerbit: Gramedia Widiasarana/Tahun: 2018