Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, saya sering melihat ada orang di masjid tempat saya, dimana ia sering melaksanakan shalat sunnah sambil duduk. Padahal untuk shalat fardhu ia biasa dan kuat berdiri. Mohon penjelasan ustadz, apakah boleh jika ada orang yang melakukan shalat fardhu dengan berdiri, tapi pas melaksanakan shalat sunnah justru sambil duduk. Terimakasih.
Wassalam
Wawan Kurniawan-Purwakarta
Wa’alikumsalam warohmatullahi wabarakatuh.
Untuk menjawab pertanyaan akhi Wawan, perlu diperhatikan beberapa poin berikut untuk selanjutnya dapat diambil sebuah istimbath atau kesimpulan hukum.
Pertama, shalat adalah ibadah yang harus mengikuti tata cara hingga bacaannya dari Rasulullah saw.
BACA JUGA: Shalat Sunnah yang Dianjurkan, Ini Dia Diantaranya
Sebagaimana beliau saw tegaskan, “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari). “Melihat” beliau shalat bermakna harus ada dalil yang melandasi, sebagaimana yang tertera dalam rangkaian hadits-hadits.
Kedua, hukum shalat secara umum (fardhu dan sunnah) terkait dengan kemampuan orang yang shalat diatur dengan tidak ada paksaan atau semampunya. Sebagaimana dilegitimasikan oleh Rasul saw, “Shalatlah sambil berdiri, maka jika tidak mampu diperkenankan dengan duduk, dan jika tidak mampu lagi (duduk), maka shalat dengan berbaring.” (HR. Bukhari).
Inilah yang disebut dengan rukhshah atau keringanan karena ada udzur syar’i yang menghalangi kemampuan menunaikan shalat dengan berdiri (hukum asal). Dalam kondisi rukhshah, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah maka nilai pahalanya adalah sempurna, seperti yang melakukan dengan berdiri. Demikian pula dalam shalat fardhu, jika masih mampu, maka tidak diperkenankan melakukan seperti dengan dalih hukum adanya udzur syar’i.
Ketiga, adapun mengenai shalat sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Sayyid Sabiq dalam karya monumentalnya, Fikih Sunnah, ada hukum khusus dalam shalat sunnah, yaitu terkait dibolehkannya menunaikanya sambil duduk, meskipun ia masih mampu berdiri atau tidak ada udzur syar’i. Hal ini juga sebagaimana dinyatakan oleh Imam Hasan al-Bashri yang berpendapat boleh shalat sunnah dengan duduk.
Namun perlu diperhatikan, jika melihat dalil yang digunakan, dapat katakan bahwa nilai pahalanya menjadi separuh dari yang tetap melaksanakan sambil berdiri. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa Abdullah bin Amru bin al-Ash pernah bertanya kepada Rasul saw tentang seseorang yang shalat sunnah sambil duduk. Rasulullah saw menjawab, “Dia mendapat separuh dari shalat dengan berdiri.” (HR. Ahmad).
Legitimasi boleh shalat sunnah sambil duduk juga dikuatkan dengan penjelasan Aisyah ra tentang shalat Malam Rasulullah saw, tepatnya ketika ditanya oleh Abdullah bin Syaqiq. Aisyah menjawab, “Beliau shalat malam sangat lama sambil berdiri dan kadang sambil duduk. Jika beliau melaksanakan shalat malam dengan berdiri ketika membaca surah, maka demikian pula ketika rukuk. Jika beliau melakukan shalat malam dengan duduk ketika membaca surah, maka demikian pula ketika rukuk.” (HR. Muslim)
BACA JUGA: Ini Tata Cara Shalat Orang yang Sedang Sakit
Keempat, oleh karena itu, jika Anda melihat ada orang yang shalat sunnah sambil duduk, maka ia diperkenankan oleh syariat. Namun tetap lebih utama –jika tidak ada udzur—untuk melakukan dengan berdiri, normal seperti hukum asalnya. Hal ini berdasarkan bunyi sabda Rasul saw, “Jika shalat sambil berdiri, maka itu lebih afdhal. Jika shalat sambil duduk, maka pahalanya separuh dari yang berdiri. Barangsiapa shalat sambil tidur, itu separuh dari pahala orang yang duduk.” (HR. Bukhari).
Dan penting dicatat, tentu legitimasi tersebut tidak tepat jika dilakukan sebagai dalih “bermalas-malasan” shalat, setiap kali shalat sunnah, dan terus dilakukan tanpa menghiraukan mengoptimalkan kemampuan. Demikian pula lebih utama dihindari bila ditakutkan menjadi salah paham bagi khalayak umum yang masih belum mengetahui tentang hukumnya.
Wallahu’alam. []