TANYA:
1- Bagaimana hukum orang yang melakukan shalat tahiyyatul masjid pada saat khutbah Jum’at berlangsung, padahal ada hadits yang menyatakan bahwa orang yang masuk masjid tidak shalat sunnah tahiyyatul masjid itu termasuk orang yang merugi, sedangkan kita juga wajib mendengarkan khutbah jum’at?
2-Apakah ada shalat sunnah sesudah shalat jum’at?
JAWAB:
1- Penetapan ibadah di dalam islam senantiasa berdasarkan kepada dalil-dalil syara’. Ibadah tidak bisa dilakukan hanya dengan qiyas. Dilaksanakannya shalat tahiyyatul masjid ketika khutbah adalah perintah Rasulullah sebagaimana disebutkan di dalam hadis
عَنْ جَابِر بْنِ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ دَخَلَ رَجُلٌ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « قُمْ فَصَلِّ الرَّكْعَتَيْنِ »
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, Ada seorang lelaki masuk ke dalam masjid ketika Rasulullah saw sedang berkhutbah pada hari Jum’at, maka beliau bersabda, ”Apakah kau sudah shalat (tahiyyatul masjid)?” Orang itu mengatakan, ”Belum” Lalu Rasulullah saw bersabda, ”Berdirilah, lalu shalatlah dua rekaat.” (HR Muslim)
BACA JUGA: Ini Dia 6 Syarat Shalat Jumat
Meskipun mendengarkan khutbah adalah kewajiban, namun dengan adanya hadis di atas berarti ketika imam sedang berkhutbah pun disyari’atkan untuk melaksanakan shalat tahiyyatul masjid.
Adapun hadis yang menyatakan bahwa orang yang masuk masjid tidak melakukan shalat tahiyyatul masjid sebelum duduk di masjid merugi tidak ada. Yang ada adalah hadis sebagai berikut;
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ متفقٌ عَلَيْهِ .
Apabila salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid maka janganlah duduk sehingga ia shalat dua rekaat. (Muttafaq ’alaih)
2- Shalat sunnah setelah shalat Jum’at ada, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw;
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا ».
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata; Rasulullah saw bersabda; Apabila seorang dari kalian telah selesai menunaikan shalat jum’at maka hendaklah shalat dua rekaat (HR Muslim)
BACA JUGA: Pahala Shalat Jumat Lenyap karena Tindakan Sepele
Empat rekaat itu bisa dilaksanakan di masjid semuanya, dengan dua rekaat salam, dua rekaat salam, atau di masjid dua rekaat dan di rumah dua rekaat, sebagaimana disebutkan di dalam hadis
فَإِنْ عَجِلَ بِكَ شَىْءٌ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ فِى الْمَسْجِدِ وَرَكْعَتَيْنِ إِذَا رَجَعْتَ
Dan jika kamu terburu-buru maka shalatlah dua rekaat di masjid dan dua rekaat apabila kamu telah pulang (HR Muslim)
Allahu a’lam bish-Shawab. []
SUMBER: SOALJAWABISLAM