SHALAT Witir adalah shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari setelah waktu isya dan sebelum waktu shalat subuh, dengan rakaat ganjil. Shalat ini dilakukan setelah shalat lainnya, seperti tarawih dan tahajud. Ini didasarkan pada sebuah hadits:
Diriwayatkan dari Aisyah.ra, dia berkata: “Setiap bagian waktu malam, Rasulullah SAW pasti melakukan shalat witir dan beliau menyudahi witirnya sampai waktu sahur,” (HR. Bukhari 996. Muslim 745. An-Nawawi 6/367-368).
Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) karena Nabi Muhammad SAW selalu melaksanakannya setiap malam. Shalat witir hanya di laksanakan satu kali dalam satu malam.
BACA JUGA: Hukum Shalat Witir Satu Rakaat
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam,” (HR. Ahmad).
Witir berarti ‘Ganjil’ atau tidak genap, karena itu shalat witir harus dilaksanakan dengan jumlah rakaat ganjil yaitu mulai dari satu rakaat sampai sebelas rakaat dalam satu malam.
Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah berwitir dengan tiga rakaat menyerupai shalat Maghrib, namun berwitirlah dengan lima raka’at, tujuh, sembilan atau sebelas raka’at,” (HR al-Hâkim dan dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam kitab Shalat Tarawih, hlm. 85).
Maksud dari janganlah shalat witir tiga rakaat dengan menyerupai shalat maghrib dalam hadits di atas adalah dalam tata caranya harus dibedakan dengan shalat maghrib yaitu dengan melaksanakan terlebih dahulu dua rakaat yang diakhiri dengan salam, kemudian shalat lagi satu rakaat yang diakhiri dengan salam. Jika ingin melaksanakan sebelas rakaat, berarti lakukan dua rakaat dikali lima ditambah satu rakaat lagi.
Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhahullah dalam Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan no. 117, 49/43 menyatakan,
Tidak mengapa mengerjakan shalat witir tiga rakaat sekaligus dengan sekali salam, tanpa duduk tahiyyat (awal) dan salamnya di raka’at terakhir.
Akan tetapi yang lebih afdhal (lebih utama) dan lebih baik adalah mengerjakan shalat witir dengan dua raka’at terlebih dahulu secara terpisah kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at lagi sehingga berjumlah tiga raka’at. Inilah yang lebih afdhal.
Akan tetapi jika seseorang mengerjakan shalat witir tiga raka’at sekaligus dengan sekali tahiyat, maka itu juga diperbolehkan.
BACA JUGA: Ini Waktu Shalat Witir yang Lebih Afdhal
Dari Ibnu Umar.ra, dia berkata: “Nabi SAW memisahkan antara rakaat yang genap dengan yang ganjil dengan Salam,” (HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albani dalam Irwa‘ al- Ghalil, no. 327).
Shalat witir lebih utama dilaksanakan pada akhir shalat malam (shalat Tahajud). Akan Tetapi, jika khawatir tidak bisa bangun malam, shalat witir bisa dilaksanakan setelah pelaksanaan shalat Isya.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang khawatir tidak bisa melakukan shalat witir pada akhir malam, hendaklah berwitir pada permukaan malam. Barang siapa yang berkeinginan untuk shalat pada akhirnya, maka hendaklah berwitir pada akhirnya. Sesungguhnya shalat pada akhir malam itu disaksikan oleh para malaikat, dan itu yang lebih utama,” (HR. Muslim 755. An-Nawawi 6/374). Wallahu a’lam bishawab. []