TANYA: Apa hukum shalat tahajud berjamaah? Apakah hukumnya boleh atau makruh?
JAWAB: Dikutip dari rumahfiqih.com, kalau kita membolak-balik kitab-kitab fiqih dari setiap mazhab, maka kita mendapati bahwa ternyata para ulama memang berbeda pendapat tentang masalah shalat tahajud berjamaah ini. Sebagian mereka memakruhkannya dan sebagian lagi membolehkannya.
1. Makruh
Diantara pendapat yang memakruhkan shalat tahajjud dengan berjamaah adalah para ulama dari kalangan Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah.
Mereka berpendapat bahwa ijtima’ (berkumpulnya) manusia untuk menghidupkan malam hanya dibenarkan untuk shalat tarawih di bulan Ramadhan.
Di luar itu menurut mereka disunnahkan untuk melakukannya dengan secara sendiri sendiri.
2. Tidak Makruh
Namun sebaliknya, para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membolehkan untuk melakukan shalat tahajjud dengan cara berjamaah yang terdiri dari banyak orang. Meski demikian, mereka tetap membolehkan untuk melakukannya dengan sendiri-sendiri.
Hal itu karena Rasulullah SAW pernah melakukannya dengan berjamaah dan juga pernah melakukannya dengan sendiri.
Namun bila dihitug-hitung, memang benar bahwa frekuensi dimana Rasulullah SAW shalat tahajjud sendirian lebih banyak dibadingkan dengan berjamaah. Rasulullah SAW pernah melakukannya sekali dengan Huzaifah, sekali dengan Ibnu Abbas, dan sekali dengan Anas dan ibunya.
Sehingga Al-Malikiyah memberikan kesimpulan bahwa bila jamaah shalat tahajjud itu tidak terlalu banyak dan bukan di tempat yang masyhur, hukumnya boleh tanpa karahah.
Sedangkan bila ada dalil yang membid’ahkan untuk menghidupkan malam dengan shalat tahajjud berjamaah, maka hukumnya tidak dianjurkan. Seperti shalat tahajjud berjamaah pada malam nisfu sya’ban atau malam asyura’.
Sedangkan untuk membid’ahkannya, para ulama tidak ada yang sampai melakukannya, kecuali hanya memakruhkan saja. []