ADA dua waktu terlarang untuk mengerjakan shalat yakni setelah shalat subuh dan setelah shalat ashar. Pertanyaannya, bagaimana jika seseorang masuk masjid di waktu terlarang untuk shalat, bolehkan dia mengerajakan shalat tahiyatul masjid?
Dikutip dari Rumaysho, berikut jawabannya:
Alhamdulillah. Mengenai permasalahan shalat tahiyatul masjid di waktu telarang ini ada dua pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika itu.
BACA JUGA: Hukum Shalat Dhuha
Hukum Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang, Pendapat Imam Syafi’i
Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Imam Asy Syafi’i. Menurut beliau rahimahullah boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687).
Hukum Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang, Perintah Umum
Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan.
Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush).
Meski shalat ketika khutbah Jum’at adalah salah satu yang terlarang, namun telah terdapat hadits shohih di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ وَالْخَطِيبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan khotib sedang berkhutbah di mimbar, maka janganlah kalian duduk sampai kalian menunaikan shalat sunnah dua raka’at.”
Hukum Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang, Waktu Khutbah
Apabila dalam waktu khutbah semacam ini diperintahkan untuk melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid dan ketika itu adalah waktu terlarang untuk shalat, maka untuk waktu lainnya (yaitu termasuk waktu terlarang) lebih-lebih diperbolehkan untuk mengerjakan shalat sunnah ini.
BACA JUGA: Waktu Terbaik Shalat Dhuha
Hukum Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang, Pendapat Imam Ahmad
Pendapat Imam Ahmad dalam masalah ini tidaklah menyelisihi karena terdapat hadits yang shohih mengenai masalah ini. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam permasalahan ini, mereka melarang shalat tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. Ini terjadi mungkin karena belum mendapatkan hadits shohih di atas. Wallahu a’lam.
Kesimpulan dari pembahasan ini adalah dibolehkannya kita mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid pada waktu terlarang untuk shalat seperti sesudah shalat Ashar atau sesudah shalat shubuh. []
SUMBER: RUMAYSHO