APAKAH benar shalat Tarawih sebagai pengganti tahajjud di bulan Ramadhan?
Shalat Tahajud adalah qiyamullail atau shalat malam secara mutlak yang dilakukan setelah shalat Isya. Dasarnya adalah ayat 79 dalam surat Al-isra. Tahajud wajib atas Rasulullah ﷺ dan sunnah muakkadah atas umatnya.
Orang yang memelihara shalat Tahajud disebut orang-orang muhsinun yang berhak menjadi ahli surga (lihat Adzdzaariyat 15-18). Allah memuji mereka dan memasukkannya ke dalam kelompok al Abror (orang-orang yang melakukan kebajikan dan ahli surga, lihat Alfurqon 63-64).
BACA JUGA: Tarawih Perdana di Masjidil Haram Penuh Haru, Ini Pidato Syeikh As-Sudais
Rakaat qiyamullail/tahajud tidak ada batasannya, bisa dilakukan dengan satu rakaat setelah shalat Isya, akan tetapi utamanya adalah memelihara 11 rakaat.
Aisyah pernah berkata: ”Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 11 rakaat” (HR Bukhori dan Muslim).
Sedangkan qiya Ramadhan atau shalat Tarawih, adalah shalat setelah yang dilakukan shalat Isya di bulan Ramadhan. Hukumnya sunnah muakkadah.
https://www.youtube.com/watch?v=oj3oaSMZAxs
Dasarnya adalah sabda Rasulullah ﷺ: ”Barangsiapa yang melakukan qiyamullail di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan seraya melakukannya dengan mencari ridha Allah (ikhlas), maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lampau (HR Jamaah dari Abu Hurairah).
Bilangan rakaat shalat Tarawih yang dilakukan Rasulullah ﷺ adalah 11 rakaat. Akan tetapi, pada masa Khalifah Umar, Usman, dan Ali, shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dan ditambah tiga Witir.
BACA JUGA: Empat Penyebab Ngantuk saat Shalat Tarawih
Ini adalah pendapat jumhur ahli fiqh, baik dari pengikut Hanafi, Hambali, dan Daud. Juga diikuti oleh Ats Saury, Ibnul Mubarak, dan Imam as Syafi’i.
Perbedaan selanjutnya bahwa shalat Tarawih boleh dilakukan berjamaah ataupun sendirian. Akan tetapi, shalat Tarawih dengan berjamaah di masjid lebih afdhal menurut jumhur ulama.
Jadi, kalau sudah shalat Tarawih, sebaiknya Anda tidak usah shalat Tahajud. Namun demikian, Anda masih dibolehkan untuk melakukan shalat sunah lainnya seperti, shalat Hajat, Istikharah, dan Tasbih. Wallahu a’lam. []
SUMBER: REPUBLIKA