PARA ulama berbeda pendapat apakah seharusnya shalat tarawih dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri di malam Ramadhan.
Imam al-Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama Syafi’iyyah dan sebagian pengikut Imam Malik dan lainnya berpendapat bahwa shalat tarawih lebih utama dilakukan secara berjamaah, alasannya :
1. Mengikuti perintah Umar bin Khatab ra. sebagaimana hadits-hadits yang sudah diriwayatkan terdahulu.
2. Melaksanakan amalan para sahabat Nabi SAW.
3. Melestarikan amalan kaum muslimin Timur dan Barat.
4. Karena termasuk perbuatan mensyi’arkan Islam, sebagaimana halnya shalat Idul Fitri dan Idul Adha.
Malahan berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Imam at-Thahawi berpendapat berjamaah dalam shalat tarawih hukumnya wajib Kifayah.
Namun Imam Malik Abu Yusuf dan sebagian kecil pengikut Syafi’iyyah berpendapat bahwa shalat berjamaah Tarawih hukumnya “lebih utama dilaksanakan sendiri tanpa berjamaah”.
Alasannya:
Sabda Nabi Muhammad SAW: Ddari Yusrin bin Said bahwasanya Zaid bin Tsabit berkata: “Paling utama-utamanya shalat adalah shalat kalian dikerjakan di rumah kecuali shalat fardlu.”
Pengikut Imam Malik, bertanya kepadanya: “Bagaimana Imam Malik melakukan Qiyamul lail di Bulan Ramadhan lebih disukai yang mana berjamaah dengan orang banyak atau dilaksanakan sendiri di rumah?”
Imam Malik menjawab: “Kalau dilaksanakan sendiri di rumah itu kuat dan lama. Saya lebih suka. Tetapi kebanyakan kaum muslimin tidak kuat dan malas melaksanakan shalat sendiri di rumah.”
Imam Turmudzi dan Imam Rabi’ah melaksanakannya sendiri di rumah begitu juga ulama-ulama lain. Sementara Imam Malik lebih suka dan lebih senang melakukan shalat sunnat sendiri di rumah. []