TANYA: Apakah jenazah yang jasadnya tidak utuh alias ditemukan sebagian tetap dishalati?
JAWAB: Imam an-Nawawi rah berkata, “Apabila anggota tubuh jenazah hanya ditemukan sebagiannya, kami telah menyebutkan bahwa menurut mazhab kami (mazhab asy-Syafi’i), potongan tubuh tersebut tetap dishalati, baik potongan tersebut jumlahnya sedikit maupun banyak. Imam Ahmad pun berpendapat demikian.” (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, 5/255)
BACA JUGA: 4 Perlakuan Terhadap Jenazah Menurut Islam
Beliau juga menyebutkan pendapat ulama yang lain, seperti pendapat Abu Hanifah, yang menyatakan bahwa jika potongan tersebut ditemukan lebih dari separuh, ia dimandikan dan dishalati. Namun, jika kurang dari itu, ia tidak dimandikan dan tidak dishalati. Sementara itu, Imam Malik berpendapat, kalau hanya sedikit, ia tidak dishalati. Ada juga yang berpendapat tidak perlu dishalati secara mutlak.
Namun, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mazhab asy-Syafi’i dan Ahmad, yaitu tetap dimandikan dan dishalati, baik potongan tersebut sedikit maupun banyak.
BACA JUGA: Doa saat Mengiringi Jenazah
Walaupun begitu, pendapat ini masih menyisakan pertanyaan. Apabila kemudian ditemukan lagi potongan tubuhnya yang lain, setelah yang pertama dikuburkan, para ulama mengatakan bahwa potongan tersebut tetap dimandikan dan dikafani. Namun, mereka berselisih pendapat, apakah ia dishalati atau tidak?
Wallahu a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah tidak perlu dishalati lagi. Sudah cukup dengan shalat yang pertama. Oleh sebab itu, mereka mengatakan, ketika menyalatinya, hendaknya diniatkan untuk seluruh anggota tubuh dan roh mayit tersebut sekaligus. Wallahu a’lam bish-shawab. []
SUMBER: ASYSYARIAH