ALLAH mewajibkan shalat bagi setiap Muslim yang berakal untuk dilaksanakan pada waktunya yang telah ditentukan. Lantas, bagaimana shalatnya orang sakit?
Hukum shalatnya orang sakit
Shalat begitu penting dalam syariat Islam. Bahkan disebutkan bahwa shalat itu tiang agama. Shalat juga merupakan salah satu rukun Islam. Jadi, setiap muslim wajib mengerjakannya.
Allah SWT pun memberikan kemudahan lewat berbagai cara agar semua muslim, baik yang sehat maupun sedang sakit, dapat tetap menjalankan shalat.
Mengenai bagaimana cara shalatnya orang sakit, selama dia masih dapat menunaikan rukun shalat, diantaranya berdiri tegak, ruku, duduk, dan sujud, maka dia tetap berkewajiban melaksanakannya sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Hukum Tayamum bagi Orang Sakit
Artinya; tetaplah berdiri dan bacalah Al-Fatihah dan surah lainnya semampunya, lalu ucapkan Takbir (Allah Akbar) dan sedikit membungkuk untuk ruku’ dan lebih banyak lagi untuk sujud. Jika dia tidak bisa menekuk punggungnya, dia harus menekuk lehernya untuk ruku’ sedikit dan lebih banyak untuk sujud. Jika ia tidak dapat menundukkan kepalanya ke depan, ia harus mengucapkan takbir dan membaca Al-Qur’an, dan niat dalam hatinya berdiri, ruku, berdiri, sujud, berdiri, duduk di antara dua sujud dan duduk untuk membaca tasyahud, dan dia harus membaca semua adhkar yang ditentukan.
Adapun apa yang dilakukan oleh beberapa orang sakit dengan memberi isyarat dengan jari, tidak ada dasar untuk itu. Jika ia tidak mampu berdiri, ia dapat melakukannya sambil berbaring di sisi kanannya.
Tata cara shalatnya orang sakit
Fatwa Panitia Tetap Riset Islam dan Ifta’, tentang pertanyaan serupa menjelasakan bagaimana tata cara shalatnya orang sakit, sebagai berikut:
- Orang sakit harus shalat sambil berdiri sebanyak mungkin.
- Jika dia tidak bisa berdiri, maka dia boleh shalat sambil duduk, tetapi lebih baik dia duduk bersila di waktu-waktu yang biasanya dia berdiri saat shalat.
- Jika tidak mampu shalat sambil duduk, ia boleh shalat dengan posisi miring menghadap kiblat. Adalah mustahab baginya untuk berbaring di sisi kanannya.
- Jika tidak mampu shalat miring, ia boleh shalat telentang dengan kaki menghadap kiblat.
- Jika seseorang mampu untuk berdiri tetapi dia tidak mampu untuk rukuk atau sujud, maka berdiri tidak lepas dalam kasusnya; melainkan ia harus shalat sambil berdiri, dan condong ke depan untuk ruku`, lalu duduk dan condong ke depan untuk sujud.
- Jika ada penyakit pada matanya, dan dokter yang dapat dipercaya mengatakan kepadanya, “Jika Anda berdoa dengan berbaring, maka itu akan sembuh, jika tidak, tidak,” maka dia dapat berdoa dengan berbaring.
- Jika ia tidak mampu rukuk dan sujud, ia boleh condong ke depan untuk keduanya, dan ia harus membungkuk lebih rendah untuk sujud daripada ruku.
- Jika dia tidak bisa sujud saja, maka dia harus rukuk dan condong ke depan untuk sujud.
- Jika dia tidak dapat menekuk punggungnya, maka dia harus menekuk lehernya, dan jika punggungnya tertekuk sehingga seolah-olah dia sedang membungkuk, maka ketika dia ingin membungkuk dia harus sedikit condong ke depan, dan mendekatkan wajahnya. ke tanah semampunya ketika sujud.
- Jika dia tidak bisa memiringkan kepalanya ke depan, dia harus mengucapkan takbir dan membaca Al-Qur’an, dan niat dalam hatinya berdiri, rukuk, bangun, sujud, bangun, duduk di antara dua sujud dan duduk untuk membaca tasyahud, dan dia harus membaca semua adhkar yang ditentukan.
Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian orang sakit dengan memberi isyarat dengan jari, tidak ada dasarnya.
BACA JUGA: Manfaat Shalat bagi Seorang Muslim
- Jika orang sakit itu mampu, selama shalatnya, untuk melakukan sesuatu yang dia tidak mampu melakukannya, seperti berdiri, duduk, rukuk, sujud atau condong ke depan, dia harus mulai melakukannya dan melanjutkan dari apa yang telah dia lakukan. dari doanya.
- Jika orang sakit atau orang lain tidur dan meninggalkan shalat, atau dia lupa, dia harus melakukannya ketika dia bangun atau ketika dia mengingatnya, dan tidak boleh meninggalkannya sampai waktu yang sama. doa dimulai (keesokan harinya) dan kemudian berdoa.
- Tidak boleh berhenti shalat dalam keadaan apapun; melainkan setiap orang yang bertanggung jawab harus rajin berdoa dalam segala keadaan, baik dalam keadaan sehat maupun sakit.
Hal ini karena Shalat merupakan rukun iman dan kewajiban yang paling utama setelah syahadat kembar. Maka tidak halal bagi seorang muslim untuk meninggalkan shalat wajib sampai habis waktu shalatnya, sekalipun ia sakit, selama ia masih waras. Melainkan ia harus mempersembahkannya pada waktu yang tepat menurut apa yang dapat ia lakukan berdasarkan rincian yang disebutkan di atas.
Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian orang sakit yang menunda shalat sampai sembuh dari penyakitnya, ini adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan dan tidak ada dasar untuk itu dalam syariat.
- Jika terlalu berat bagi orang sakit untuk melaksanakan setiap shalat tepat waktu, maka ia boleh bergabung dengan Zuhur dan ‘Ashar, dan Maghrib dan ‘Isya’, pada waktu salat yang lebih awal atau lebih lambat, sesuai dengan apa yang mudah bagi dia. Jika dia mau, dia boleh bergabung dengan ‘Ashar dengan Zuhur pada waktu Zuhur, atau jika dia mau, dia dapat menunda Zuhur dan bergabung dengan ‘Ashar; jika dia mau, dia dapat menggabungkan ‘Isya’ dengan Maghrib pada waktu Maghrib, atau dia dapat menunda Maghrib dan bergabung dengan ‘Isya’.
Adapun shalat Subuh tidak dapat digabungkan dengan shalat sebelum dan sesudahnya, karena waktunya terpisah dari waktu shalat sebelum dan sesudahnya. []
SUMBER: ISLAMONLINE.NET