TANYA: Saya pernah mendengar bahwa Rasul –shallallahu alaihi wasallam- tidak pernah meninggalkan shalat 2 rakaat qabliyah shubuh. Bagaimana menjalankan sunnah ini, bila saya telat datang ke masjid, sehingga mu’adzin mengumandangkan iqamat?
JAWAB:
Pertama: Memang benar, beliau tidak pernah meninggalkan shalat sunat 2 rakaat sebelum shubuh, sebagaimana diceritakan oleh Ibunda kita Aisyah –rodhiallahu anha-: bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua rakaat sebelum (shalat) fajar. (dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam silsilah shahihah 7/527).
Kedua: Bila telat datang masjid dan iqamat sedang dikumandangkan, maka Anda harus langsung shalat shubuh bersama imam, dan tidak boleh menjalankan shalat qabliyah saat iqamat sudah dikumandangkan, sebagaimana sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam-:
Dari Abu Huroiroh, bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Bila telah dikumandangkan Iqamat, maka tidak (boleh) ada shalat, kecuali shalat yang diwajibkan”.(HR. Muslim: 1160)
Ibnu Buhainah mengatakan: (Suatu hari) dikumandangkan Iqamat untuk shalat subuh, lalu Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melihat seseorang shalat padahal mu’adzin sedang mengumandangkan iqamat, maka beliau mengatakan: “Apakah kamu shalat subuh empat rakaat?” (HR. Muslim: 1163 )
Diriwayatkan dari Ibnu Buhainah juga: bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melewati seseorang sedang shalat, padahal iqamat shalat shubuh telah dikumandangkan, maka beliaupun mengatakan kepadanya sesuatu yg tidak ku ketahui. Lalu ketika kami selesai, kami berusaha mencari tahu, kami mengatakan: apa yg dikatakan Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- kepadamu? dia menjawab: “Hampir saja salah seorang dari kalian shalat shubuh 4 rekaat”. (HR. Muslim: 1162)
Kedua: Sebaiknya Anda meng-qadha’ shalat qabliyah shubuhnya setelah itu, sebagaimana pernah terjadi di zaman Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam-:
Qois mengatakan: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pernah (suatu ketika) keluar, lalu dikumandangkanlah iqamat shalat, maka aku pun shalat shubuh bersamanya, kemudian beliau beranjak pergi dan mendapatiku akan shalat, beliau mengatakan: “Sebentar wahai qois, apakah dua shalat bersamaan?”, aku pun mengatakan: Ya rosulallah, sebenarnya aku belum shalat dua rekaat qabliyah fajar, maka beliau mengatakan: “Jika demikian, maka tidak apa-apa” (HR. Tirmidzi: 387, dan dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Ketiga: Meng-qodho shalat sunat yang waktunya tertentu, dibolehkan bila tertinggalnya shalat sunat tersebut tidak disengaja. Karena meng-qodlo adalah keringanan bagi mereka yang punya udzur, dan orang yang meninggalkan dengan sengaja, tidak memiliki udzur. wallahu a’lam.
Dalil dari pembedaan ini adalah sabda Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-:
Barangsiapa ketiduran atau lupa sehingga tidak shalat witir, maka hendaklah ia shalat witir, ketika ia ingat atau ketika ia bangun (HR. Tirmidzi: 427 dan yg lainnya… dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Ibnu Rojab mengatakan: adanya taqyid dalam perintah qodlo’ itu (yakni); “bagi orang yang tidur atau lupa”, menunjukkan bahwa orang yang sengaja (meninggalkan), hukumnya lain, dan ini benar, karena orang yang sengaja (meninggalkan), itu tidak menyukai shalat sunnah ini, dan telah meninggalkannya pada waktunya dengan sengaja, sehingga tidak ada jalan lagi baginya untuk mendapatkannya, berbeda dengan orang yang tidur atau lupa. (Fathul Bari 9/160)
Begitulah jika Anda tidak sempat shalat qabliyah subuh. Wallahu’alam. []
Sumber: konsultasisyariah.com