DALAM fiqih ibadah, taharoh merupakan bahasan yang penting dan dikaji di permulaan. Salah satu pembahsannya adalah tentang wudhu dan tayamum.
Beberapa ibadah wajib dalam Islam memang mengharuskan wudhu. Namun, dalam kondisi tak ada air, seorang muslim dapat bersuci dengan tayamum.
Tayamum disyaratkan dalam Al-Quran dan hadits.
Allah Ta’ala berfirman:
“…dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu…” (An-Nisa: 43).
Kemudian Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Debu yang suci itu benda sucinya seorang muslim, meskipun dia tidak dapat mendapatkan air selama sepuluh tahun,” (HR An-Nasa’i dan Ibnu Majah, hadist shahih, dan disebutkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid, 1/261).
Rasulullah dan sahabat pernah mengerjakan shalat tanpa berwudhu ketika tidak ada air. Itu dilakukan sebelum disyariatkan tayamum dan mereka tidak mengulangi shalat itu setelah turunnya ayat perintah tayamum tersebut.
Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy menuliskan ulasannya tentang siapa yang boleh bertayamum dan syaratnya.
Tayamum disyariatkan bagi orang yang tidak mendapatkan air setelah mencarinya dengan susah payah, atau mendapatinya tapi dia tidak mampu untuk memakainya karena sakit atau khawatir dengan memakainya dia akan bertambah sakit atau membuat kesembuhannya itu menjadi lambat, atau dia tidak bisa bergerak dan tidak ada orang yang membantunya untuk mengambilkannya.
Adapun bagi orang yang mendapatkan air dengan jumlah sedikit dan tidak cukup untuk membersihkan semua anggota wudhu, dia boleh berwudhu dengannya untuk sebagian anggotanya, kemudian dia bertayamum untuk bagian anggota wudhu yang tersisa.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” (At-Taghabun: 16).
Demikianlah kondisi yang membolehkan seseorang bertayamum.
Tayamum membuat seorang muslim tetap dapat menjalankan ibadahnya meski dalam kondisi sulit (tidak ada air). Tayamum juga menjadi bukti bahwa ajaran Islam itu tidak memberatkan bagi umatnya. []
SUMBER: MUKMINUN.COM