KURBAN berbeda dengan zakat. Dalam zakat dikenal mustahiq yakni orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan dalam kurban tidak dikenal hal tersebut. Dengan demikian, orang yang termasuk ke dalam kategori mampu pun dibolehkan menerima pembagian daging kurban. Allah SWT berfirman:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir,” (QS. Al-Haj (22):28).
BACA JUGA: Larangan ketika akan Berkurban
Para ulama menjelaskan, pemberian atau pembagian daging qurban yang dikemukakan dalam ayat ini bersifat umum, tanpa ada perbedaan atau pembatasan orang yang miskin maupun yang kaya.
Dari sini, kebanyakan para ulama menyimpulkan pembagian daging kurban menjadi tiga bagian: sepertiga yang pertama untuk pemilik kurban beserta keluarganya, sepertiga yang kedua untuk fakir miskin dan sepertiga yang terakhir untuk manusia secara umum, baik orang yang kaya maupun yang miskin. []