DI Bulan Ramadhan ada satu kewajiban selain puasa yang juga harus ditunaikan. Kewajiban itu adalah membayar zakat. Namanya zakat fitrah. Namun, tidak semua muslim wajib mengeluarkan zakat ini.
Nah, siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah menurut syariat?
Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh setiap muslim untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor dan muslim yang mampu mengeluarkan zakat fitrah.
Apa yang dimaksud dengan mampu tersebut?
Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.” (HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4: 180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari dalil di atsa juga dapat diketahui bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil Muhtaj, 1: 595).
Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fitrah si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 59). []
SUMBER: RUMAYSHO