SUATU ketika ada seorang wanita muslimah meminta fatwa beliau mengenai pengalaman yang baru saja dialami. Wanita itu bercerita, “Wahai pelita umat islam, sesungguhnya saya ini perempuan miskin, saking melaratnya saya, sampai lampu untuk menerangi rumahpun saya tidak memilikinya.
“Dikarenakan pada siang hari, saya harus mengurus keluargaku, maka saya mencari makan untuk diriku sekeluarga pada malam hari dengan merajut benang. Pekerjaan tersebut biasa saya lakukan pada malam terang bulan.”
“Akan tetapi, suatu ketika lewatlah di depan rumahku rombongan pasukan pemerintah pada malam hari dengan membawa lampu-lampu yang banyak terang-benderang.
“Maka, ketika rombongan itu melewati jalan selama sebagian mereka ada yang berdiri di tempat tersebut kesempatan itu saya gunakan untuk memintal beberapa lembar kapas. Yang saya ingni tanyakan, apakah harga benang yang saya pintal dengan cahaya lampu milik negara itu halal bagi saya atau tidak?”
BACA JUGA: Istigfar yang Hantarkan sang Penjual Roti pada Imam Hambali
Dengan rasa penuh kekaguman Imam Ahmad bertanya, “Siapakah Anda ini? Yang menaruh perhatian terhadap agama sedemikian hebatnya di zaman sekarang, ketika masyarakat Islam telah dikuasai oleh kelalaian dan rasa tamak terhadap harta?”
Perempuan itu menjawab, “Saya adalah saudara perempuan Basyar Al Hafi Rahimahulloh.”
https://www.youtube.com/watch?v=55fJCZ65Na4
Jawaban itu telah membuat Ahmad bin Hambal menangis tersedu-sedu.
Basyar Al Hafi Rohimahulloh adalah seorang nama gubernur yang shaleh dan seorang mustasyawir yang berhati lurus. Untuk beberapa saat Imam Ahmad belum menjawab pertanyaan wanita tersebut. Karena beliau sedang berdo’a dan memohon rahmat atas gubernur yang shaleh itu.
BACA JUGA: Ketika Imam Hambali Berguru pada Pembantu
Setelah itu berulah ia menjawab, “Sesungguhnya, kain cadar yang menutupi wajah Anda adalah lebih baik dari pada sorban-sorban kami. Sesungguhnya kami tidak patut jika dibandingkan dengan orang-orang tua yang telah mendahului kita.
“Ya sayidati, sedangkan engkau ini demikian tinggi rasa taqwa dan rasa takutnya kepada Allah Azza wa Jalla, tidaklah halal bagi Anda uang penjualan hasil kain tersebut.” []