TANYA: Siapa yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah?
JAWAB: Zakat fitrah ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.
BACA JUGA: Tunaikan Zakat Fitrah Satu Minggu Sebelum Lebaran, Gimana?
Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitrah. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Barangsiapa meminta-minta padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam,” (HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4: 180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
BACA JUGA:Zakat Fitrah 1 Sha’, Berapa sih?
Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fitrah istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami. []
Sumber: E-book Ringkasan Panduan Ramadhan Bekal Meraih Penuh Berkah, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal