BANDUNG–Dewan Pengawas LPP TVRI menegaskan pemberhentian tiga direksi di TVRI tidak akan mengganggu operasional TVRI sebagai lembaga penyiaran publikal.
Pemberhentian tiga direksi tersebut dilakukan sebagai upaya membuat kondusif internal LPP TVRI itu sendiri. Tiga direksi yang diberhentikan tersebut adalah Direktur Program dan Berita sdr Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan sdr Isnan Rahmanto dan Direktur Umum sdr Tumpak Pasaribu.
Melalui press release, ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat menyampaikan, bahwa TVRI sebagai lembaga penyiaran publik akan terus mengedukasi masyarakat dalam melawan virus Corona yang saat ini sedang dihadapi oleh Indonesia.
BACA JUGA: Hikmah di Balik Wabah Virus Corona
Berikut adalah salinan dari release yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas TVRI.
PRESS RELEASE
KETUA DEWAN PENGAWAS LPP TVRI MENGENAI SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA PEMBERHENTIAN DIREKSI LPP TVRI.
PERSONAL TVRI TIDAK AKAN MENGGANGGU OPERASIONAL LPP TVRI KHUSUSNYA DALAM MENYELENGGARAKAN LIPUTAN DAN SIARAN COVID 19 DALAM MENDUKUNG PEMERINTAH DAN NEGARA MEMERANGI COVID 19.
Keputusan dewan pengawas LPP TVRI mengeluarkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian SPRP kepada tiga(3) Direktur TVRI yaitu Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan dan Direktur Umum, tidak akan mengurangi peran TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik dalam melakukan sosialisasi dan edukasi anti Covid 19 dan antisipasi meluasnya wabah tersebut. LPP TVRI akan melaksanakan peran aktifnya dalam memerangi covid dan mendukung program pemerintah serta stakeholder lainnya.
TVRI adalah lembaga penyiaran publik yang telah berusia 57 Tahun tidak tergantung kepada individu tetapi kepada sistem, dan manajemen. Kesiapan baik sistem, sumber daya, kompetensi, dan pengalaman para karyawannya akan tetap menjalankan program mitigasi anti covid 19 agar tetap terlaksana dengan baik bahkan akan ditingkatkan baik dari kualitas maupun frekuensi tayangan mitigasi pandemi ini.
Penerbitan surat pemberhentian rencana pemberhentian yang diikuti menonaktifkan 3 direksi dilakukan sesuai peraturan pemerintah nomor 13/2005 menyusul pemberhentian sdr Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI pada tanggal 16 Januari 2020 ini.
Ada alasan kuat dewas TVRI menerbitkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian 3 anggota direksi yaitu Direktur Program dan Berita sdr Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan sdr Isnan Rahmanto dan Direktur Umum sdr Tumpak Pasaribu, yaitu adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah dilakukan. Sebagian besar pelanggaran mantan direktur Utama Dirut saudara Helmy Yahya yang melibatkan 3 anggota direksi tersebut.
Alasan lain adalah adanya indikasi kerugian yang dialami LPP TVRI antara lain utang kepada Mola TV (liga Inggris) sebesar Rp 7,9 Milyar rupiah. Utang kepada mola TV yang jatuh tempo November 2019 yang dijanjikan dibayarkan melalui PNBP sampai Maret 2020 belum dapat dipenuhi pembayarannya.
Dewan Pengawas pasca pemberhentian Helmy Yahya juga mengetahui adanya ketidak harmonisan hubungan di lingkungan internal TVRI yang antara lain disebabkan adanya upaya provokasi yang dilakukan unsur direksi untuk mendiskreditkan Dewas melalui media sosial melalui gerakan unsur karyawan. Dewan Pengawas juga menerima laporan dari kalangan kepala satuan kerja di daerah adanya semacam ancaman atau intimidasi kepada para satuan kerja di daerah yang dinilai mendukung Dewan Pengawas dan tidak sejalan dengan direksi yang dilakukan ketiga unsur direksi tersebut.
Mayoritas kepala stasiun TVRI dan satuan kerja di Jakarta yang berjumlah 20 lebih menyuarakan aspirasi mereka kepada pelaksana tugas direktur utama dan ketua Dewan Pengawas yang antara lain pada saat proses pencairan tunjangan kinerja bagi karyawan dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia pada RKAT LPP TVRI 2020. para kepala stasiun juga meminta agar proses pemilihan direktur Utama LPP TVRI yang sudah dalam proses dilanjutkan. yang terpilih direktur Utama penyelenggaraan LPP TVRI dapat dilaksanakan secara lebih baik dan penyusunan anggaran biaya tambahan untuk tunjangan kinerja untuk PNS sesuai peraturan presiden yang terbit akhir Desember 2019 yang disusul dengan adanya izin prinsip Menteri Keuangan mengenai tunkin untuk PBPNS dapat diwujudkan.
BACA JUGA: Istighfar dan Antivirus Corona
Perihal lain yang menjadi konsideran penting dalam pengambilan keputusan ini adalah upaya Dewas mendorong direksi untuk segera memperhatikan dan membayarkan tunjangan kinerja untuk seluruh karyawan yang terus dihambat oleh direksi. pencairan tunjangan ini menjadi sangat krusial dibutuhkan lebih dari 4000 karyawan yang membutuhkan tunjangan di saat mereka akan memasuki bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri apalagi mereka saat ini cukup terdampak dari situasi pandemi Covid-19.
diharapkan kondisi ini akan terselesaikan dengan adanya penonaktifan direksi yang ada dan menyiapkan Pelaksanaan Harian para senior dari TVRI agar lebih memahami aspirasi kondisi para karyawan yang mengharapkan cairnya tunjangan tersebut.
Demikian penjelasan yg disampaikan agar dapat memberikan keseimbangan sumber informasi dan penjelasan yang diharapkan dapat disosialisasikan melalui media yang bapak Ibu pimpin.
Atas perhatian dan dukungan positif dari bapak ibu kami ucapkan terima kasih.
Jakarta 27 Maret 2020.
Dewan pengawas LPP TVRI
ketua,
Arif Hidayat Thamrin.
Demikian press release yang dikeluarkan oleh LPP TVRI mengenai pemberhentian tiga direksi TVRI. []
REPORTER: SAIFAL