JAKARTA—Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Kamis (20/4/2017), kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Pada pekan lalu, pembacaan tuntutan oleh Jakasa Penuntut Umum dalam sidang dugaan penistaan yang digelar di Auditorium Kemeterian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, ditunda karena JPU belum selesai mengetik tuntutannya.
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono masih membacakan keterangan dari para saksi fakta dan saksi ahli yang terangkum dalam tuntutannya.
“Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 156 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta persidangan diperoleh berupa fakta-fakta keterangan saksi dan ahli serta barang bukti,” baca Ali di ruang Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, lansir Republika, Kamis (20/4/2017).
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sendiri sebelum datang ke persidangan, menyambangi Gedung Balai Kota terlebih dahulu untuk menerima aduan warga.
Ahok juga menerima calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang bersilaturahim ke Balai Kota. Dalam hasil hitung cepat berbagai survei, pasangan Anies dan Sandiaga Uno unggul dari pasangan pejawat Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Basuki Tjahaja Purnama didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif, antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. []