JAKARTA—Sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung hari ini (26/2/2018) di di ruang sidang Koesoema Atmadja, Eks Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sidang dipimpin hakim ketua Mulyadi, dengan anggota Salman Alfaris dan Tugianto. Ahok sendiri tak hadir dalam sidang PK ini.
“Pak Ahok tidak bisa hadir, jadi kita diwakilkan tim kuasa hukum memang secara UU diperbolehkan,” ucap adik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra selaku kuasa hukum Ahok.
Pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan mengambil referensi dari putusan Buni Yani.
Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama akibat pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. []
SUMBER: DETIK