SIDANG permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menuju babak akhir. Semua pihak pun telah melakukan segala persiapan untuk menanti sidang putusan atau ketetapan.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pengucapan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.
Tahapan lengkap PHPU telah termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU hingga Bawaslu pun telah bersiap untuk menanti babak akhir.
KPU Akan Taat Aturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum. KPU memastikan pelaksanaan Pilpres 2024 telah sesuai dengan yang diatur oleh UU Pemilu.
“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Idham menuturkan KPU akan memberikan tambahan alat bukti ke MK. Idham menilai jika permohonan para pemohon tidak sesuai fakta.
“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres,” ujarnya.
Idham berharap MK dapat menolak permohonan para pemohon. Menurutnya, penyelenggaraan Pilpres telah sesuai aturan.
“Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon,” tuturnya.
BACA JUGA:Â Seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya
Bawasalu Siap Terima Putusan MK
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan menaati dan menjalankan apa pun putusan MK nantinya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menjawab pertanyaan awak media perihal kemungkinan adanya progresivitas dalam putusan MK. Termasuk soal kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
“Sebagai penyelenggara, kami tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian. Kami akan menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 (April 2024) ini,” kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Megawati Ajukan Diri Jadi Sahabat Pengadilan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.
Perwakilan MK yang menerima surat itu menyatakan akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.
Hasto juga menunjukkan surat tertulis dari Megawati. Berikut isi surat tulisan tangan Megawati ke MK:
Rakyat Indonesia jang tercinta!
Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): “HABIS GELAP TERBITLAH TERANG” sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.
Aamiin ya rabbal alamin!
Timnas AMIN
Di sisi lain, Tim Anies-Muhaimin juga telah menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Anies-Muhaimin juga menyampaikan 35 bukti tambahan.
Bukti tambahan dan kesimpulan itu diserahkan oleh tim Anies-Muhaimin di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus mengaku optimistis MK akan mengabulkan gugatan pihaknya.
“Kita yakin MK akan mengabulkan dari permohonan 01 maupun 03, tetap semangat kita tunggu sampai tanggal 22 April,” kata Syaugi.
Syaugi meyakini MK dapat memutuskan perkara sengketa Pilpres dengan profesional. Menurutnya, putusan MK akan dapat bersifat adil.
“Saya yakin majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dengan profesional selama ini sudah melakukan sidang dengan baik dan tulus, saya mengikuti setiap hari, mudah-mudahan diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada MK hari ini. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan dapat memperkuat dalil-dalil dari pemohon.
“Kalau di awal-awal diragukan bahwa ini prosesnya adalah proses tentang hasil, bukan lagi proses tentang kaitan dengan substansi, bahwa ini kuantitatif tidak bisa kualitatif, ternyata dalam proses persidangan kawan-kawan telah menyaksikan hakim menggali yang substantifnya. Hakim menggali tentang kualitas pemilunya,” ujarnya.
Klaim Prabowo-Gibran
Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menilai jika dalil permohonan pihak Anies dan Ganjar di sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat dibuktikan. Fahri mengatakan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan tidak kompatibel.
“Secara substansial seluruh dalil-dalil yang mereka kemukakan itu gagal dibuktikan di depan persidangan,” ujar Fahri di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
“Kenapa kami nyatakan gagal? Karena memang tidak ada satu pun yang mampu membangun satu konstruksi kausalitas atau irisan antaa peristiwa yang didalilkan dengan yang dimohonkan. Itu sama sekali tidak kompatibel dengan apa-apa yang sudah terungkap dalam persidangan,” sambungnya.
Maka, menurutnya, Majelis Hakim harus menolak permohonan para pemohon. Sebab, kata dia, dari dalil-dalil yang disampaikan, MK tidak berwenang memutus perkara tersebut.
“Permohonan ini atau kesimpulan ini kami tegas mengatakan misalnya dalam eksepsi agar tidak dapat diterima seluruh permohonan pemohon karena memang inkompetensi dari Mahkamah Konstitusi,” jelas dia.
Fahri menilai aspek formil dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Hal itu, kata dia, lantaran permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan hukum acara.
“Memang permohonan ini sesuatu yang tidak ada pada template hukum acara Mahkamah Konstitusi, sama sekali tidak ada yang seperti itu modelnya,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Hotman Paris. Hotman juga menilai tudingan kuasa hukum dari pihak pemohon dengan termohon dalam sengketa Pilpres 2024 tidak berimbang.
BACA JUGA:Â Pengadilan Palestina Batalkan Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Hotman mengatakan hal itu lantaran pihak Prabowo-Gibran diperkuat jajaran pengacara seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, hingga OC Kaligis. Sedangkan, menurutnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya memiliki Refly Harun dan pasangan Ganjar-Mahfud hanya memiliki Todung Mulya Lubis.
“Yang hadir hari ini semua pengacara-pengacara top yang sudah puluhan tahun berperkara. Yang di sana Refly Harun tidak pernah bersidang, pengacaranya 01. Mulya Lubis cuma konsultan,” kata Hotman di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Menurut dia, pembelaan dari para hukum tersebut dinilai hancur. Terlebih, kata dia, mereka terus mempersoalkan terkait kecurangan bantuan sosial (bansos).
“Anda bisa lihat betapa hancurnya pembelaan mereka. Inti pokok dari permohonan mereka adalah adanya kecurangan rakyat disogok dengan bansos,” ujarnya.
Hotman mengatakan pembelaan para kuasa hukum itu juga dianggap tidak tepat. Menurutnya, seharusnya sebagai kuasa hukum dapat membuktikan dalil permohonan.
“Kalau kami jadi pengacaranya, pengacara perkara street lawyer yang sudah puluhan tahun, harusnya saya akan kumpulkan lima masyarakat dari tiap kabupaten penerima bansos, terutama yang berpihak,” ungkapnya. []
SUMBER: DETIK