JAKARTA—Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau tokoh agama agar meningkatkan dakwah, khususnya tentang bahaya minuman keras. Zainut mengutarakan hal itu karena semakin banyak korban jiwa akibat miras beberapa waktu terakhir.
Selain itu, dia pun meminta tokoh masyarakat dan pemerintah turut melakukan hal serupa.
“MUI mengimbau kepada tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah untuk terus melakukan dakwah, kampanye, dan sosialisasi tentang bahaya miras,” ucap Zainut, Jumat (13/4/2018).
Zainut menegaskan bahwa miras merupakan barang yang diharamkan agama Islam untuk dikonsumsi. Di samping itu, miras pun berbahaya bagi kesehatan dan jiwa manusia.
“Untuk itu, harus dijauhi,” imbuh Zainut.
Terkait kasus miras oplosan baru-baru ini, Zainut mengapresiasi kepolisian yang telah merazia sejumlah kios penjual miras oplosan penyebab kematian puluhan jiwa. Akan tetapi, Zainut meminta kepolisian bertindak lebih konkret lagi.
Zainut mengatakan kepolisian juga harus menindak tegas produsen dan distributor miras secara lebih intensif. Dengan demikian, peredaran miras dapat dicegah.
“Karena telah dibasmi sampai ke akar masalahnya,” kata Zainut.
Zainut mengatakan fenomena maraknya korban jiwa akibat miras adalah bukti pengawasan pihak keamanan terhadap minuman tersebut masih lemah, terutama dalam aspek penjualan miras. Padahal, miras tidak boleh diperdagangkan secara terbuka dan bebas dibeli serta dikonsumsi siapa pun.
Zainut juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang tentang minuman beralkohol. Menurutnya, payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah, yaitu hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya,” ucap Zainut.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhadap kasus meninggalnya puluhan korban miras oplosan. KLB ditetapkan sejak Selasa (10/4) sebab  korban terus bertambah.
Secara keseluruhan, korban tewas akibat miras oplosan menjadi 59 orang di Jawa Barat. Rinciannya, Kabupaten Bandung sebanyak 42 jiwa, Kota Bandung dengan tujuh jiwa, tujuh jiwa di Sukabumi, dua korban di Cianjur, dan seorang korban pula di Ciamis. []
SUMBER: CNN