JAKARTA — Kementerian Luar Negeri RI memastikan akan mengambil langkah-langkah tegas menyikapi kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang jadi korban perdagangan orang atau TPPO di Cina dengan modus kawin kontrak atau pengantin pesanan. Kemlu juga memastikan bahwa Kedutaan Besar RI di Beijing, Cina, juga sudah ikut turun tangan menangani masalah ini.
“Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sudah melakukan kunjungan ke Pontianak (25 Juli) dan ini bagian dari kesadaran kami menyelesaikan masalah di luar negeri dengan menyelesaikan lebih dulu dari dalam negeri. Ada indikasi TPPO, kami pun sudah menghubungi kantor perwakilan Indonesia di Beijing. Masalah ini tak bisa diselesaikan di ujung, tetapi harus dari pangkal. Harus ada aksi bersama untuk menghindari kawin kontrak, termasuk pemalsuan identitas,” kata Teuku Faizasyah, Plt Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Jumat(26/7/2019).
BACA JUGA: RI Berhasil Pulangkan 14 Nelayan Aceh dari Myanmar
Menurut Faizasyah, permasalahan dugaan WNI menjadi korban TPPO dengan modus kawin kontrak di Cina itu tidak sederhana. Sebab para korban yang sudah menikah dengan laki-laki Cina harus mendapat izin suami ketika hendak meninggalkan negara itu. Maka, ketika pemerintah RI hendak menyelamatkan dan memulangkan para WNI korban TPPO itu, harus benar-benar meyakinkan otoritas China bahwa memang ada tindak pelanggaran yang telah dilakukan.
“Mereka (korban TPPO) menikah dengan berbagai dokumen yang sah dan ini menjadi dasar pihak Tiongkok (Cina) mengesahkan pernikahan itu. Akan tetapi jika ada tindak penipuan, maka Indonesia pasti akan mengambil sikap,” kata Faizasyah.
Faizasyah mengatakan sudah ada beberapa orang korban TPPO yang lari menyelamatkan diri dan sekarang berlindung ke kantor Kedutaan Besar Indonesia di Beijing, Cina. Untuk menyelesaikan tuntas masalah ini, Faizasyah menekankan harus ada pembenahan terhadap pihak yang menjadi ‘agen’ atau mak comblang yang bercokol di dalam negeri.
BACA JUGA: 10 Diplomat Afghanistan Dilatih Peace Building Oleh Kemlu
Menteri Retno sudah menemui perwakilan dari Kedutaan Besar Cina di Jakarta untuk menjelaskan masalah TPPO ini. Kedutaan Besar Cina di Jakarta dalam pertemuan itu mengakui kasus ini tak sederhana karena pernikahan ini (kawin kontrak) sah berdasarkan dokumen. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Luar Negeri pun mendesak agar otoritas terkait ikut turun tangan seperti kepolisian, pemerintah daerah dan otoritas lainnya terlebih pemulangan para korban TPPO modus kawin kontrak ini akan menggunakan dana sosial pemerintah daerah.
“Saya tidak ingin berspekulasi. Saya ingin tekankan pemerintah punya komitmen untuk memberikan bantuan maksimal,” kata Faizasyah.
Dia pun mengimbau warga agar segera melapor jika melihat atau menemukan indikasi penipuan atau TPPO.
Sebelumnya beredar kabar dugaan 16 WNI menjadi korban TPPO dengan dijual ke Cina untuk dikawin kontrak. Mereka disekap dengan keadaan yang memprihatinkan. Para korban berusia 30 tahun dan ada yang masih di bawah umur. []
SUMBER: TEMPO