TANYA
Di kota saya, setiap ada orang meninggal dunia, jenazahnya disemayamkan di rumah duka, lalu di di bawah tempat tidurnya selalu di disimpan dupa/kemenyan. Warga percaya dupa itu untuk mencegah supaya si jenazah tidak mengeluarkan bau yang busuk. Apakah perbuatan ini dibenarkan oleh agama Islam?
JAWAB
Dikutip dari rumahfiqih, bila tujuannya semata-mata agar jenazah itu tidak mengeluarkan bau busuk, tentu saja alasan itu bisa diterima. Dan memang seharusnya jenazah itu segera dimandikan dan dikafankan, agar tidak mengeluarkan bau yang kurang sedap.
BACA JUGA: Innalillahi, Mengerikannya Pengurusan Jenazah Orang yang Bunuh Diri
Dan dalam memandikan jenazah, memang dianjurkan untuk menggunakan kapur barus atau benda-benda sejenisnya. Salah satu tujuannya memang untuk menghilangkan bau.
Dan lebih baik lagi bila jenazah itu segera dimakamkan. Tidak baik membiarkan jenazah terlalu lama disemayamkan. Kalau sekadar menunggu kira-kira seharian, lantaran ada sanak famili yang berupaya mengejar agar dapat menyaksikan untuk terakhir kalinya, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai berhari-hari hingga jenazah itu sendiri sampai mulai membusuk, sebaiknya dihindari saja.
Adapun pemakaian dupa dan sejenisnya, memang seringkali bisa menimbulkan salah duga. Sebab dupa dan sejenisnya, memang agak dekat dengan bentuk-bentuk perdukunan atau penyembahan kepada roh. Meski pun sebenarnya tetap berbeda.
BACA JUGA: Akibat Suka Mengumpat dan Memfitnah, Jenazah Ini Tak Mau Masuk Liang Lahat?
Kalau dupa dan kemenyan itu kemudian dipercaya sebagai bentuk ritual untuk mengusir arwah jahat tertentu, atau gangguan dari makhluk halus lainnya, tentu saja itu adalah mistik yang perlu diberantas.
Sebab seorang yang telah wafat, ruhnya telah kembali menghadap kepada Allah SWT dan berpindah ke alam yang lain. []