SINGAPURA— Mulai 1 Februari 2018 Pemerintah Singapura melarang penjualan, penggunaan, dan kepemilikan produk tembakau seperti rokok elektrik (vape), shisha, dan tembakau kunyah. Langkah tegas ini diambil demi menjaga kesehatan masyarakat. Aturan tersebut tertuang dalam amendemen peraturan soal penjualan dan iklan tembakau.
“Pemerintah menganjurkan para penduduk untuk membuang produk tembakau yang dilarang, dan menjauhi penggunaannya,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Dalam peraturan ini disebutkan bagi siapa saja yang melanggar, baik itu membeli produk vape atau menggunakan tembakau kunyah, akan didenda hingga 2 ribu Dollar Singapura atau sekitar Rp 20 juta. Sementara itu, jika diketahui mengimpor, menjual dan mendistribusikan vape, shisha, dan tembakau kunyah bisa didenda hingga 20 ribu Dollar Singapura atau sekitar Rp200 juta.
Amendemen ini juga menaikkan batas usia minimal untuk pembelian dan penggunaan produk tembakau, dari sebelumnya 18 tahun menjadi 21 tahun. Penaikan batas usia minimal untuk penggunaan produk tembakau ini dilakukan bertahap, mulai dari 19 tahun pada tahun 2019, 20 pada tahun 2020, dan 21 pada tahun 2021.
“Publik dilarang membeli dan menggunakan rokok sebelum berusia 21 tahun. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi dampak buruk tembakau pada kesehatan, sekaligus mengurangi peredaran produk tembakau imitasi,” tulisnya.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok. Pemerintah Singapura mengharapkan amandemen ini bisa mengurangi dampak buruk rokok terhadap warganya. []
SUMBER: CHANNEL NEWS ASIA