JAKARTA—Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sistem perizinan biro travel umrah semakin ketat.
Pengamat Haji dan Umrah Rabithah Haji Ade Marfuddin menyampaikan dengan PMA ini izin biro travel umrah dikeluarkan dengan sistem akreditasi yang langsung diberikan grade C.
Sistem ini, menurutnya sama dengan sistem saat ingin mendirikan perguruan tinggi, begitu izin operasional keluar maka akreditasinya C.
Namun, kata Ade memang harus ada variabel untuk mendorong biro travel itu menjadi grade B atau A. Begitu biro travel tersebut menjadi A, maka ia harus mendapat penghargaan dari pemerintah.
“Apabila biro travel tersebut tidak lagi bergerak dari C ke B maka harus dilakukan proses pembinaan, yang tentu diberikan batas waktu,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Ia mengungkapkan, setelah diberikan batas waktu, tidak mengalami peningkatan maka harus dicabut izinnya. Sistem ini menguntungkannya membuat kepercayaan masyarakat kepada travel.
“Masyarakat nantinya akan melihat sesuai akreditasi dari biro travel tersebut dengan grade yang jelas,” pungkasnya
Untuk itu, Ade menekankan travel akan lebih profesional memberikan kepercayaan kepada masyarakat begitupun yang memperoleh grade rendah.
“Nah, disinilah pemerintah mengontrol harga yang ditawarkan karena ada harga referensi misalnya, 2000 dolar,” terangnya. []
Reporter: Rhio