SAMPANG—Siswa yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan gurunya, Ahmad Budi Cahyanto dilaporkan telah divonis hukuman enam tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur.
HI, siswa SMA Negeri I Torjun dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan kepada gurunya sendiri hingga meninggal dunia.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain,” ujar Hakim Ketua, Purnama, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Kamis (8/3/2018), seperti dilansir Antara.
Majelis Hakim menyatakan HI terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HI dengan hukuman 7 tahun 5 bulan.
HI akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar, Jawa Timur. []
SUMBER: CNN, ANTARA