SAMARINDA–Berbakti kepada orangtua sudah menjadi kewajiban bagi seorang anak. Namun apa yang dilakukan remaja asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini bukan sesuatu yang patut dicontoh. Pasalnya remaja 16 tahun ini bersedia disuruh merampok sebuah toko emas. Sang anak mau melakukan tindakan kriminal itu karena dijanjikan uang Rp 50 juta oleh seseorang yang bernama Muhammad Rizki Yahya (21).
Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang Rp 100 juta sang ayah yang dipenjara karena narkoba.
“Bapak saya tahanan di Lapas Samarinda kasus narkoba, dia punya utang Rp 100 juta sama orang,” kata dia saat ditemui di Mapolres Kutai Kartanegara, Jumat (31/7/2020).
BACA JUGA: Seorang Wanita Dirampok saat Ambil Wudhu, Tangan Diikat dan Mulut Dilakban
Remaja tersebut merampok toko emas bersama dua remaja lain yang sama-sama berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA. Awalnya mereka bertiga tak saling kenal. Rizki lah yang menghubungi mereka bertiga secara terpisah.
Sementara salah satu pelaku lainnya mengaku ikut merampok toko emas agar bisa membeli ponsel baru. Ia mengaku selama ini saat belajar dari rumah, ia menggunakan ponsel milik orangtuanya.
“Uang itu mau beli hape buat belajar online. Saya enggak punya hape, belajarnya pinjam hape orangtua,” ujar remaja 16 tahun itu.
Sementara satu pelaku lainnya memilih diam saat ditanya alasan ia ikut merampok toko emas di Pasar Tangga Arung, Tenggarong pada Kamis (30/7/2020).
Tiga siswa SMA tersebut merampok toko emas pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 Wita.
Saat datang mereka menggunakan dua sepeda motor yang sudah dipreteli untuk menyamarkan jejak. Begitu sampai di toko emas, tiga siswa SMA yang menggunakan pentutup wajah itu melompati etalase. Mereka membawa airsoft gun serta senjata tajam untuk mengancam korban. Diketahui air softgun dan sajam tersebut sudah dipersiapkan Rizki yang tidak lain adalah otak perampokan tersebut
Namun saat pemilik toko berteriak dan warga berdatangan, mereka bertiga memutuskan melarikan diri tanpa membawa apa-apa. Satu pelaku kemudian berhasil ditangkap warga. Sementara dua orang pelaku lainnya kabur dengan menggunakan mobil Brio merah.
BACA JUGA: Kakek Buta Ini Viral karena Disebut Pengemis Modus Perampok, Ternyata Begini Kondisinya
Mobil Brio tersebut dibawa oleh Muhammad Rizki Yahya (21) otak perampokan toko emas tersebut. Saat perampokan berlangsung, Rizki menunggu di dalam mobil.
Mereka bertiga kemudian kabur ke arah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun ternyata di tengah jalan tepatnya di wilayah Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara, dua siswa SMA tersebut diturunkan oleh Rizki.
Rizki kemudian kabur sendirian dan dua siswa tersebut ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya, ketiga siswa SMA tersebut dikenakan Pasal 265 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. []
SUMBER: KOMPAS