HUKUM Indonesia saat ini tengah berada dalam pusaran masalah besar. Bagaimana tidak, dua Mahkamah pemangku tugas yudikatif, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) kini berurusan dalam skandal serius. Yang satu masuk pusaran korupsi, yang satunya terseret skandal dugaan pemalsuan putusan.
Citra Mahkamah Agung kini dipertaruhkan dengan dua hakim agungnya yang menjadi tersangka korupsi, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati. Keduanya dijadikan tersangka suap penanganan kasus koperasi Intidana. Gazalba Saleh diduga menerima suap untuk memenjarakan pengurus Intidana, Suparman Gandi selama 5 tahun penjara. Putusan itu dianulir oleh MA di tingkat PK usai Gazalba ditahan KPK.
Sedangkan Sudrajat Dimyati diduga menerima suap untuk mempailitkan Intidana. Gara-gara skandal suap itu terbongkar KPK, MA menganulir pailit Intidana. Hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh tidak sendirian jadi tersangka. Sejumlah pejabat juga terseret jadi tersangka, yaitu:
BACA JUGA:Â Body Shaming Bisa Dipolisikan, Ini Ketentuannya
1. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
2. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
3. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
8. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh
Tidak hanya itu, buntut OTT itu juga membuat Komisi Yudisial (KY) membidik permasalahan etik petinggi MA.
“Pertama mengenai Hasbi Hasan, sepanjang ada dugaan pelanggaran etik, kita akan periksa,” kata Wakil Ketua KY M Taufiq MZ di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Taufiq menyampaikan hal tersebut setelah ditanya soal kemungkinan dipanggilnya Hasbi Hasan dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik di kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia menyatakan tak ada pengecualian yang dilakukan KY.
“Nggak ada pengecualian,” ucapnya.
Taufiq juga menyebut pihaknya berpeluang mengusut masalah etik dan pedoman perilaku hakim terhadap hakim agung Takdir Rahmadi. Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban dari KY. Takdir juga Ketua Muda MA bidang Pembinaan.
“Dengan Prof Takdir, kalau ada dugaan pelanggaran etik tetap kita periksa. Karena memang itu kewajiban kita,” kata Taufiq.
Bagaimana dengan MK?
Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK. Zico pun tak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) kemarin.
Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).
“Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindaklanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja. Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses MKMK,,” kata jubir MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA:Â Seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya
Pelaporan pidana hakim MK ini menjadi babak baru peradilan konstitusi tersebut. Sebelumnya sejumlah kasus pidana melilit MK yang kini diketuai adik ipar Jokowi, Anwar Usman itu.
Seperti pada 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena tertangkap menerima suap dan Akil Mochtar akhirnya dihukum penjara seumur hidup. Ada juga hakim konstitsi Patrialis Akbar yang ditangkap karena suap pengurusan kuota impor daging sapi. Awalnya Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjaran. Tapi hukumannya disunat setahun menjadi 7 tahun oleh MA.
Di zaman Ketua MK Mahfud MD, skandal pemalsuan juga muncul. Pemalsuan surat itu terkait sengketa pemilihan anggota DPR Andi Nurpati. Gara-gara skandal itu, hakim MK Arsyad Sanusi buru-buru mengundurkan diri. Kasus itu hanya menyeret pegawai honorer MK, Masyhuri Hasan dan dihukum 1 tahun penjara. []
SUMBER: DETIK