SAHABAT Islampos, sebagai muslim kita mengetahui bahwa suami memiliki kewajiban menafkahi istri. Nafkah ini meliputi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Lantas, bagaimana dengan make up dan skincare istri? Wajibkah suami menafkahi perawatan kecantikan istri, seperti skincare dan make up tersebut?
Dijelaskan dalam kitab Fathul Muin, wajib hukumnya bagi suami untuk memberikan istri alat-alat untuk membersihkan badan dan pakaiannya. Sekalipun suami tengah tidak berada di sampingnya, karena masih diperlukan kebersihan bagi istri sebagaimana diperlukan baginya untuk mengkonsumsi lauk-pauk.
BACA JUGA: 6 Manfaat Ceramide pada Skincare
Di antara alat-alat kebersihan itu adalah daun sidr (semacam daun yang berfungsi sebagai sabun, dalam bahasa Jawa disebut godong widoro) dan sebagainya. Alat-alat kebersihan badan itu misalnya sisir, sikat gigi, dan juga minyak rambut, pelumas badan jika dibiasakan, dan produk perawatan kulit wajah.
Maka wajib hukumnya memberikan minyak atau kebutuhan perawatan kebersihan setiap satu pekan sekali kepada istri menurut kebiasaan yang ada. Untuk wanita hamil dalam iddah talak bain dan istri yang suaminya sedang tidak ada di tempat, dia hanya memperoleh secukupnya untuk menghilangkan kekusutan dan kotoran menurut pendapat madzhab Syafii.
Kemudian, suami juga diwajibkan untuk memberikan air untuk mandi wajib yang kewajibannya disebabkan oleh suami usai berhubungan intim. Suami tidak diwajibkan untuk memberikan nafkah berupa air wudhu kecuali bila dibatalkan (wudhu tersebut) oleh suami disebabkan memegang istrinya.
BACA JUGA: 7 Bahan Kimia yang Aman dalam Skincare
Namun demikian, suami tidak diwajibkan memberikan minyak wangi kecuali untuk sekadar menghilangkan bau busuk. Dan tidak pula diwajibkan untuk memberi nafkah pada celak mata, upah dokter perawatan kecantikan kulit wajah.
Istri berhak menerima makanan, lauk pauk, pakaian, dan alat kebersihan selama hari-hari sakitnya, dan bisa mentasarrufkan (rekeningnya) untuk biaya obat dan lain-lainnya. []
SUMBER: REPUBLIKA