KPK mengumumkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan pada 2023 mencapai angka 73,7. Meski tergolong tinggi, KPK menemukan masih adanya perbuatan korupsi dalam tata kelola pendidikan Indonesia.
“Tahun ini Indeks Integritas Pendidikan kita ada di level 2, yaitu nilainya 73,7. Apa artinya? Artinya bahwa di peserta didik, karakter, atau perilaku integritas di peserta didik ini cenderung parsial. Jadi belum dilakukan pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
“Mungkin ada yang berperilaku atau berkarakter sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi, tapi sebagian juga tidak karena tidak dilakukan secara masif,” sambungnya.
BACA JUGA: Peran Eks Ketua KPK Firli Bahuri Terungkap di Sidang SYL, Diduga Minta Rp 50 M
Skor 73,7 untuk 2023 sebenarnya sudah lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2022, skor SPI Pendidikan adalah 70,4. Namun skor 73,7 ini masih belum sempurna.
SPI Pendidikan itu dilihat dari tiga indikator utama, mulai peserta didik, ekosistem pendidikan, hingga tata kelola pendidikan. Wawan mengatakan secara ekosistem, skor SPI Pendidikan 2023 berada di level yang tidak kondusif.
“Terkait dengan ekosistem (pendidikan) ini juga belum dilakukan cukup kondusif. Artinya, masih terlihat keteladanan dari para stakeholder terkait, baik guru, dosen, pimpinan satuan pendidikan, baik itu di perguruan tinggi atau kepala sekolah di jenjang menengah itu belum melihatkan keteladanan yang kondusif,” kata Wawan.
“Artinya terlihat beberapa temuan masalah kedisiplinan mengajar misalnya masih banyak yang tidak hadir tanpa alasan. Atau mungkin tadi terlihat kecurangan yang sifatnya akademik maupun hal-hal yang sifatnya bagaimana peningkatan dari masing-masing tenaga pendidik,” ujar Wawan.
Secara tata kelola pendidikan KPK juga menyoroti adanya perbuatan korup. Kasus-kasus korupsi di dunia pendidikan itu mulai dari gratifikasi hingga pungutan liar.
“Nilai 73,7 dari dimensi tata kelola juga menunjukkan perilaku yang masih koruptif. Dari mulai gratifikasi, pungutan liar, kolusi yang dilakukan pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa maupun nepotisme dalam penerimaan siswa baru masih terlihat,” jelas Wawan.
BACA JUGA: KPK Ungkap Nilai Awal TPPU Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Capai Rp 20 M
Temuan KPK juga mengungkap kasus plagiat masih tinggi. Di skor SPI Pendidikan 2023 tercatat ada 25 persen siswa dan 33 persen yang mengalami dilema moral untuk menyontek dalam mengerjakan tugas.
“Termasuk plagiarisme yang dilakukan guru maupun dosen juga kedisiplinan mengajar guru dan dosen masih tinggi. Bahwa banyak yang tidak hadir tapi tanpa alasan yang jelas,” pungkas Wawan. []
SUMBER: DETIK