SEGENAP siswa, guru, dan jajaran Tata Usaha SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat memberikan donasi untuk korban bencana alam gempa di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah melalui IslamposAid, Senin (08/10/2018). Bertempat di SMAN 2 Purwakarta langsung, Kepala Sekolah Hj. Encah Komariah, M.M., menyerahkan donasi kepada IslamposAid sebesar Rp 11 juta.
“Ini adalah sumbangsih SMAN 2 Purwakarta untuk Indonesia, khususnya bagi mereka yang sedang terkena bencana di Palu dan Donggala. Semoga saja, donasi ini bermanfaat dan bisa sedikit meringankan,” ujar Hj. Encah kepada IslamposAid.
BACA JUGA: Walikota Bandung Serahakan Donasi Masyarakat Bandung untuk Palu dan Donggala
Saad Saefullah, yang mewakili IslamposAid, menyatakan bahwa donasi dari SMAN 2 Purwakarta ini langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkannya ke Palu dan Donggala. IslamposAid sendiri sudah mengirimkan bantuan tahap pertama sebesar Rp. 12,5 juta pekan lalu. Bantuan pertama dialokasikan untuk kebutuhan logistik sehari-hari para korban bencana.
“Untuk yang kedua ini, selain untuk logistik, juga akan diperuntukkan pembelian sajadah, mukena, sarung, danAl-Quran untuk para pengungsi. Karena para korban dan pengungsi banyak pula yang meminta barang-barang tersebut, agar bisa beribadah,” ujar Saifal, reporter Islampos dan sekaligus relawan IslamposAid.
Bagi Anda yang ingin membantu meringankan penderitaan saudara kita yang ada di Lombok, bisa menyalurkan bantuannya melalui :
1. Bank Syariah Mandiri
No. Rek: 7095 055 553 – a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank Muamalat
No. Rek: 1060 011 324 – a.n: Yayasan Islampos Aid Media
3. BCA
No. Rek: 231-328-6045 – a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
NAMA_PALU_DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Ralda)
Mohon mencantumkan kode 50 di belakang nonimal untuk mempermudah proses laporan. Misalnya 500.050.
BACA JUGA: Palu-Donggala Berduka, Ayo Bantu!
Donasi waqaf sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
Terima kasih. []
ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717.AH,01,04. Tahun 2015.