SMPIT Ikadi terletak di pelosok desa kota Purwakarta, atau tepatnya di Tegal Waru, Plered. Di tengah-tengah sawah dan melewati sedikit hutan, jalan-jalan yang indah, pesantren ini dihuni oleh 45 santri dan 20 pengajar.
“Semua santri di sini laki-laki, kami belum bisa menerima santri akhwat. Setiap hari, kegiatan menghafal Quran berjalan, karena memang ini pesantren menghafal Quran,” demikian penuturan Ustadz Rizal Salam kepada IslamposAid.
“Terima kasih kepada IslamposAid dan pewaqaf yang sudah mengusahakan Quran ini sampai ke sini, tentu bukan perjuangan yang mudah ya,” ujar Ustadz Rizal lagi.
Mulai September 2019, IslamposAid membuka program donasi yang baru yaitu Waqaf Quran Hafalan. Waqaf Quran ini hanya disarankan kepada para penghafal Quran saja, baik perorangan ataupun di satu lembaga penghafal Quran.
Khusus untuk Program Waqaf Quran Hafalan ini, IslamposAid di-support sepenuhnya oleh Waqaf Center Purwakarta dan Sedekah Perekat Umat (SPU) Purwakarta.
Program Waqaf Quran Islampos sendiri pertama kali digulirkan pada Ramadhan 2016. Atas banyak permintaan, IslamposAid kembali membuka (meneruskan) Program Waqaf Quran.
IslamposAid Foundation membuka program ini dan Anda bisa berwaqaf mulai dari Rp 100.000 untuk 1 (satu) buah Al-Quran hafalan, dan mushaf Al-Quran akan kami sebarkan sesuai peruntukannya. Donasi waqaf akan kami sampaikan setiap waqaf Quran mencapai 50.
Untuk donasi waqaf, melalui:
- Bank Syariah Mandiri
No.Rek: 7095 055 553 a.n: Yayasan Islampos Aid Media - Bank Muamalat
No.Rek: 1060 011 324 a.n: Yayasan Islampos Aid Media - Bank BCA
No.Rek: 231 328 6045 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Untuk memudahkan laporan, mohon menyertakan 01 di belakang nominal donasi Misalnya 100.001
atau Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
NAMA_WAQAF QURAN_DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Dini)
Donasi waqaf sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
Laporan Waqaf Quran insyaAllah akan kami update setiap hari Sabtu.
Jazakumullah khairan katsira.
YAYASAN ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717. AH, 01, 04. Tahun 2015