JAKARTA— Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menilai kasus yang menimpa pentolan Dewa 19 tidak layak dilanjutkan. Karena bertentangan dengan UUD 1945.
“Yang dilakukan Ahmad Dhani merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945,” kata Ali Lubis, Wakil Ketua tim kuasa hukum Ahmad Dhani kepada Islampos, Kamis (30/11/2017) kemarin.
Menurutnya, ada beberapa poin yang membuat kasus Ahmad Dhani tidak layak dilanjutkan. Soal legal standing pelapor, kami mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini. Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa.
“Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan,” jelasnya.
Lanjutnya, soal pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pasal tersebut mensyaratkan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.
“Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani,” tuturnya.
Pasalnya, tweet tersebut tidak berisi ajakan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana, melainkan hanya menunjukkan ekpresi ketidaksukaan yang wajar.
Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama.
“Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ektrem yang provokatif,” pungkasnya.
Dirinya berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesioanl dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan penilaian kurang baik dari masyarakat.
“Sikap polisi harus tegak lurus dalam menerapkan hukum,” pungkasnya.[]
Reporter: Tommy Abdullah