JAKARTA–Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Din Syamsuddin mengatakan, perhatian dari Dewan Pertimbangan MUI adalah adanya gelagat dan gejala melakukan distorsi serta deviasi terhadap tafsir dari konstitusi. Memang Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk memberikan tafsir, bahkan keputusannya final dan mengikat.
“Tetapi tidak bisa semena-mena memberikan tafsir yang bertentangan dengan kesepakatan nasional yang telah ada, tafsir yang harus diberikan historis dan konstitusional,” kata Prof Din kepada Islampos.com di Gedung MUI Pusat, Rabu (22/11/2017).
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan untuk memasukkan aliran kepercayaan dalam UU Administrasi Kependudukan. Dewan Pertimbangan MUI kecewa karena sebelum mengambil putusan tersebut MK tidak melibatkan pihak-pihak yang semestinya dilibatkan.
Prof Din berpandangan, mengenai hal ini sudah ada konsensus nasional sejak dulu. Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1978 bahwa aliran kepercayaan bukan agama dan tidak bisa disetarakan dengan agama. Maka klausul pada Pasal 29 UUD 1945 memberi kebebasan kepada warga negara untuk menunaikan atau menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Selama ini sudah ada kesepakatan bahwa kata ‘kepercayaannya’ itu kembali kepada agama. Maksudnya kepercayaan dalam agama-agama. “Tapi kalau ada putusan MK yang baru dengan memberikan tafsir baru, ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, memberikan tafsir lain terhadap apa yang sudah menjadi tafsir konstitusi selama ini, hal tersebut dapat membahayakan kehidupan nasional. MK sebagai pengawal dan penjaga konstitusi tidak boleh menyimpang dari apa yang disepakati. Memang konstitusi bisa bersifat interpretable. Tapi kalau sudah ada kesepakatan sebelumnya, maka jangan dilanggar.
“Kalau saya pribadi, ingin bernegara dengan taat azas, taat konstitusi, kalau kemudian semua pihak dan apalagi lembaga yang diberi kewenangan untuk itu memberikan tafsirnya sendiri, ini berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Prof Din menjelaskan, maka nanti Dewan Pertimbangan MUI menyerahkan kepada Dewan Pimpinan MUI serta ormas-ormas Islam yang akan menyampaikan sikapnya terhadap putusan MK tersebut. Menurutnya, MUI dan ormas-ormas Islam akan menolak keputusan MK tersebut. [TM]
Editor: Rifki