JAKARTA— Terkait penerbitan peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan, larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) ditanggapi oleh Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dedi mendukung penuh larangan eks koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif.
Menurutnya, meski secara aturan perundangan memang tidak ada larangan bagi eks koruptor untuk maju dalam Pileg 2019. Akan tetapi, dia melihat suasana kebatinan rakyat akan tercederai saat mereka diperbolehkan mengikuti kontestasi politik.
BACA JUGA: Soal Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Ini Tanggapan Sekjen PAN
“Mantap itu, saya dukung larangan itu. Walaupun kita ketahui secara aspek formal perundangan tidak ada larangan. Tetapi, secara sosio-politik memang tidak pantas. Ada suasana kebatinan rakyat yang nanti terlukai,” katanya pada Senin (02/06/2018) kemarin.
Kemudian, Dedi memandang peraturan ini membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi Indonesia yang lebih berintegritas.
“Larangan ini memiliki implikasi positif. Di masa depan akan lahir anggota parlemen yang berkualifikasi baik di mata masyarakat. Khususnya di hadapan konstituennya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi memberlakukan aturan larangan tersebut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU,” tandasnya. []
SUMBER: MERDEKA