Ada yang mengatakan cadar hanyalah bagian dari budaya Arabyang diadopsi oleh muslim. Ada juga yang mendasarkannya pada dalil Alquran dan hadis. Ada yang menyebut penggunaannya wajib seperti halnya jilbab, ada juga yang mengatakannya sunnah. Bagaimana sebenarnya hukum penggunaan cadar dalam Islam?
Setelah mengetahui pendapat ulama mazhab Hanafi dan Maliki dalam artikel sebelumnya, inilah pendapat ulama 2 mazhab berikutnya:
3. pendapat para ulama Madzhab Syafi’i
Asy Syarwani berkata, “Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha.” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata, “Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan.” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)
Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata, “Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan.” (Fathul Qaarib, 19)
Ibnu Qaasim Al Abadi berkata, “Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah.” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)
Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata, “Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar).” (Kifaayatul Akhyaar, 181)
Jadi, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
4. Pendapat para ulama Madzhab Hambali
Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata, “Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha.” (Raudhul Murbi’, 140)
Ibnu Muflih berkata, “Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan.” (Al Furu’, 601-602)
Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata, “Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, “Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb).
Jadi, Mazhab Hambali memandang bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh, termasuk wajah dan telapak tangan, sehingga wajib menggunakan cadar.
Dari seluruh pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa hukum memakai cadar itu terkait erat dengan ajaran Islam tentang batasan aurat perempuan. []
SUMBER: MUSLIM