KETUA KPU Hasyim Asy’ari mengatakan perhitungan hasil pemilu dilakukan secara manual melalui surat suara kertas berdasarkan ketentuan Undang-undang. Hal itu dijelaskan dia saat menanggapi dugaan kebocoran data pemilih.
“Kalau pemungutan penghitungan suara sampai dengan rekapitulasi itu kan menurut Undang-undang secara manual ya. Pakai surat suara kertas, nyoblos, dihitungnya pakai macam-macam formulir secara bertingkat dari penghitungan suara di TPS, rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai pusat,” terang Hasyim kepada wartawan usai rapat bareng timses ketiga paslon capres-cawapres di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Hasyim mengatakan perhitungan dan rekapitulasi surat suara juga dilakukan secara terbuka. Dia menyebut siapa saja dapat menyaksikan proses penghitungan tersebut.
BACA JUGA:Â Ketika Prabowo Salaman, Gibran Salim, Kaesang Bersimpuh ke Megawati di KPU
“Dan proses pemungutan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi di semua tingkatan kan terbuka, siapa aja boleh merekam, siapa aja boleh mencatat, siapa aja boleh memotret,” kata Hasyim.
Dia menyebut siapapun boleh datang ke TPS untuk menyaksikan pemungutan suara, serta mendokumentasikan proses perhitungan suara. Hasyim menyebut siapapun juga dapat mengoreksi hasil penghitungan.
“Jadi ketika di TPS itu proses pemungutan suara, siapa aja boleh menyaksikan boleh merekam, boleh memotret, penghitungan suara juga di dalam formulir plano yang mendokumentasikan hasil penghitungan suara. Kan siapa saja boleh memotret, boleh merekam boleh memvideo,” jelas Hasyim.
“Jadi dengan begitu, maka, apa-apa yang terjadi itu, kita saling mengoreksi, check and recheck saling memastikan sebenarnya penghitungan mana yang benar dan kalau misalkan terjadi salah hitung. Itukan juga ada mekanisme koreksi di tingkat berikutnya,” lanjut dia.
Hasyim lalu menuturkan bila ada kesalahan hitung di TPS, maka hasil pemungutan suara bisa dikoreksi di tingkat kecamatan. “Ketika katakanlah salah hitung di TPS, itu dikoreksi di rekapitulasi tingkat kecamatan dan seterusnya dan seterusnya. Mekanisme seperti itu yang diatur di Undang-undang dan memang yang selama ini dikerjakan oleh KPU,” ujar dia.
Hasyim menyebut hasil perhitungan suara pada sistem informasi rekapitulasi hasil penghitungan suara (Sirekap) bukan penentu hasil final hitungan. Dia mengatakan keputusan final hasil pemilu didasarkan pada perhitungan suara secara manual.
BACA JUGA:Â Prabowo Yakin KPU Laksanakan Pemilu Jujur, Adil, dan Tanpa Kecurangan
“Istilahnya kan digunakan untuk pemilu 2024 Sirekap, sistem informasi rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana yang sudah pernah dipraktekkan pada Pilkada 2020 kemarin dan sifatnya itu menjadi alat bantu untuk memudahkan dan mempercepat publikasi,” ujar Hasyim.
“Nggak, acuannya kan yang manual itu, Undang-undangnya menentukan begitu,” lanjutnya. []
SUMBER: DETIK