KUASA hukum Panji Gumilang Hendra Effendi menanggapi pernyataan Bareskrim Polri yang mengaku sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang. Hendra menyebut adanya upaya penggiringan opini yang tidak sehat.
“Ini sebetulnya ada opini tak sehat, karena ada kecemburuan dan iri hati, yang dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi fitnah di sana-sini, kiri kanan, depan belakang, dari segala arah,” kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, saat dihubungi pada Selasa (18/7/2023).
Hendra juga menyoroti besarnya biaya yang dikeluarkan oleh Ponpes Al Zaytun. Dia memberikan contoh anggaran untuk makanan di Al Zaytun dalam satu hari untuk 10 ribu orang.
BACA JUGA:Â Mahfud Sampaikan Analisa Kenapa Panji Gumilang Lakukan Dugaan Tindak Pidana
“Satu hari makan saja, jika sekitar Rp 100 ribu per orang, itu sangat murah. Berapa totalnya? Apakah itu mencapai satu miliar rupiah?” katanya.
“Hal itu hanya untuk makanan, belum termasuk kegiatan pertanian, peternakan, dan fasilitas lainnya seperti ribuan ekor sapi, kolam ikan, dan pembangunan lainnya. Jika ada transaksi miliaran rupiah, itu masih kecil dibandingkan dengan jumlah korupsi oleh para pejabat yang mencapai ratusan triliun,” sambungnya.
Hendra meminta agar tidak terkejut jika transaksi keuangan di Al Zaytun mencapai puluhan miliar rupiah dalam sehari. Transaksi tersebut dianggap wajar karena Al Zaytun memiliki banyak santri.
“Jangan membandingkannya dengan pesantren yang hanya memiliki seratus atau dua ratus santri. Di Al Zaytun, jumlah santri mencapai ribuan bahkan puluhan ribu. Transaksi keuangan yang mencapai miliaran rupiah adalah hal yang wajar, bahkan bisa mencapai 10 miliar atau 50 miliar rupiah dalam sehari,” katanya.
BACA JUGA:Â Mahfud Sebut Al-Zaytun Tidak Akan Dibubarkan, Tapi Pidana Panji Gumilang Diselesaikan
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang melakukan analisis terhadap rekening yang dimiliki oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang. Hal ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Tentunya kami sedang menganalisis sejumlah rekening yang ada,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan dari Dittipideksus Bareskrim Polri saat dikonfirmasi pada Selasa (18/7/2023).
Whisnu menjelaskan bahwa analisis tersebut dilakukan untuk memahami transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji. Setelah itu, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Kami akan memanggil saksi-saksi,” katanya. []
SUMBER: DETIK