JAKARTA–Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy). Saat ditanya soal duit Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita KPK dari ruang kerjanya, Lukman tak menjawab.
“Saya sudah sampaikan tadi kalau materi perkara mohon tanyakan pada KPK,” kata Lukman usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
BACA JUGA:Â Kena OTT KPK, Ini Jumlah Harta Bupati Talaud
Selain tak menjelaskan asal usul duit itu, Menag juga tak menjawab soal alasannya mengabaikan surat dari KASN terkait seleksi jabatan di Kemenag.
“Mohon maaf, saya pikir sudah jelas keterangan saya sudah jelas,” ujar Lukman sambil berjalan ke mobil.
Dalam kasus yang berawal dari OTT KPK ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI yang juga eks Ketum PPP Rommy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, serta Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris agar membantu proses seleksi jabatan keduanya. KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk hal itu karena Rommy yang duduk di Komisi XI DPR tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag.
KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Menag Lukman terkait penyelidikan kasus ini. Dari ruangannya, KPK menyita duit Rp 180 juta dan USD 30 ribu.
Terbaru, nama Lukman termasuk dalam salah satu yang muncul dalam jawaban KPK di persidangan praperadilan yang diajukan Rommy. Lukman disebut menerima uang.
BACA JUGA:Â KPK Segera Periksa Gubernur Khofifah terkait Kasus Rommy
Hal itu menjadi salah satu bagian dalam pemaparan tim biro hukum KPK untuk menjawab gugatan yang diajukan Rommy. Uang berjumlah Rp 10 juta itu disebut diberikan oleh Haris Hasanuddin usai terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim sebagai bentuk kompensasi.
Terkait uang Rp 10 juta itu, Lukman sudah memberi penjelasan. Dia mengatakan duit itu sudah dilaporkan dan diserahkannya ke KPK sebulan lalu. []
SUMBER: DETIK