DALAM Islam wanita dan laki-laki jelas berbeda segalanya. Baik dari segi kebutuhan, fisik, atau fitrah. Namun pemenuhan hak laki-laki dan perempuan adalah sama sesuai dengan kadar dan kapasitasnya masing-masing. Termasuk juga dalam hal hubungan suami-istri. Tentu saja bagi mereka yang sudah menikah.
Secara ringkas, seorang istri memenuhi keinginan suaminya sebagai seorang pengikut yang taat kepada suaminya. Sedangkan seorang suami memenuhi keperluan istrinya adalah dalam posisi sebagai seorang pemimpin yang bijaksana dan berkasih sayang.
Seorang istri dalam memenuhi hasrat suami, pertimbangannya relatif sederhana:
1. Ketaatannya pada Allah terutama fardhu ‘ain
2. Ketaatannya pada suami
3. Jadi selama tidak bertentangan dengan perkara fardhu ‘ain, seorang istri langsung menunaikan kewajibannya tersebut.
Sedangkan seorang suami dalam memenuhi hasrat istrinya, pertimbangannya lebih banyak:
1. Ketaatannya pada Allah terutama fardhu ‘ain
2. Posisi sebagai pemimpin & pendidik keluarga
3. Kewajibannya terhadap masyarakat terutama fardhu kifayah
Jadi dengan demikian seorang suami tidak dapat serta-merta memenuhi hasrat istrinya, karena ada pertimbangan lain. Misalkan sang suami ada kewajiban di luar rumah yang mendesak dalam perkara fardhu kifayah, sehingga tidak dapat segera mengurus istrinya. Dapat juga terjadi istri perlu dididik dengan didiamkan dulu sementara jika ada masalah syariat yang perlu diselesaikan dengan cara didiamkan.
Ringkasan
1. Bagi istri: wajib segera memenuhi kebutuhan fitrah suaminya.
2. Bagi suami: dalam kondisi ringan, yang terbaik bagi suami adalah untuk segera memenuhi kebutuhan fitrah istrinya tersebut. []
Sumber: seks-islam