JAKARTA—Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis sepakat atas rencana penerapan hukum pancung (qisas) bagi pembunuh yang tengah digodok oleh Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh.
“Karena di sana termasuk daerah khusus ya kalau bisa disepakati oleh masyarakat dan ditetapkan oleh undang-undang, itu baik-baik saja,” kata Cholil, Kamis (15/3/2018).
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU) itu mengatakan hukum pidana, termasuk hukum qisas itu pada prinsipnya menjunjung tinggi aspek jera dan preventif (mawani’ wa zawajir).
“Hukuman itu agar pelakukanya jera dan tak mengulangi lagi. Orang lain jadi takut melakukannya karena ada hukuman yang setimpal,” tutur Cholil.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pihaknya akan memantau dan memperhatikan perkembangan rencana penerapan qisas di Aceh.
Zainut belum mau berkomentar banyak karena MUI harus mengonfirmasi terlebih dahulu maksud penerapan qisas di provinsi yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkah tersebut dengan Majelis Permuwsyaratan Ulama (MPU) di Aceh.
“Pasti MUI akan mencermati kalau ini kemudian menjadi perhatian umat,” kata dia. []
SUMBER: CNN INDONESIA