JAKARTA–Menteri Agama Fachrul Razi mengaku tidak memiliki kewenangan melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.
Fachrul Razi mengaku hanya memberikan rekomendasi kepada instansi pemerintah yang akan mengeluarkan aturan penggunaan cadar di lingkungannya.
“Menteri agama hanya merekomendasi dari aspek agama. Bahwa tidak ada ayat yang menguatkan, tidak ada juga yang melarang,” kata Fachrul Razi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, (31/10/2019).
BACA JUGA: Sekjen MUI Imbau Umat Tidak Pancing Kegaduhan Terkait Rencana Pelarangan Cadar
Dia menambahkan kalau ada instansi Bank misalnya mengatakan bahwa yang boleh masuk ke bank, tidak boleh memakai helm, kemudian mukanya harus jelas, itu urusan institusi mereka, bukan urusan menteri agama.
Fachrul Razi juga menegaskan bahwa kementeriannya tidak melarang masyarakat yang menggunakan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah.
“Tidak pernah melarang, kita paling merekomendasi dari aspek agama,” pungkas dia.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Bercadar Pencuri HP
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau kepada Menag untuk tidak membuat gaduh aan mengajak tokoh agama untuk berdialog, karena masalah agama adalah masalah yang sensitif.
“Pemerintah tidak boleh membuat kegaduhan. Untuk itu, kedepankanlah dialog dan musyawarah. Saya setuju-setuju saja kalau Kemenag untuk mengkaji. Tetapi di dalam mengkaji tersebut kalau menyangkut masalah agama dan keyakinan maka libatkan dan ajaklah para ulama dan ormas-ormas keagamaan untuk mengkajinya,” pungkas Anwar. []
SUMBER: ANADOLU