PIMPINAN KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) memiliki pendapat berbeda mengenai laporan dugaan jaksa KPK memeras seorang saksi. Pimpinan KPK mengaku belum menerima laporan, sedangkan Dewas mengatakan sudah mengirim laporan dugaan pemerasan itu ke KPK.
Dugaan Pemerasan
KPK sebelumnya menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan. Aduan itu lantas diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti.
“Benar, aduan itu ada dari Dewas,” ujar salah seorang sumber detikcom, Rabu (27/3).
Setelah itu, Dewas disebut meneruskan aduan itu ke KPK. Informasi yang didapat menyebutkan jaksa KPK itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi.
BACA JUGA:Â Dewan Pengawas Benarkan Aduan soal Jaksa KPK Peras Saksi Sebesar Rp 3 M
“Sudah diserahkan kepada penyelidikan untuk ditindaklanjuti,” kata sumber itu.
Berkaitan dengan itu, detikcom juga sudah mengontak langsung jaksa KPK yang dimaksud tetapi yang bersangkutan belum memberikan respons.
Kata Dewas KPK
Terkait laporan dugaan pemerasan itu, Dewas KPK membenarkan adanya pengaduan dugaan pemerasan. Diduga pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK yang memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Dewas KPK menyebut aduan itu sudah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.
“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3).
Albertina mengungkapkan aduan itu kini sudah diselidiki. Dia meminta wartawan menanyakan perkembangan lebih lanjut ke humas KPK.
“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN,” ujarnya.
“Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK,” lanjutnya.
Kata Pimpinan KPK
Berbeda dengan Albertina, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku belum menerima laporan itu dari bawahannya. Dia mengaku dalam posisi menunggu.
“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas jadi kami akan menunggu. Semua proses dari Dewas dari PLPM, untuk kemudian naik ke lidik pasti dipaparkan ke pimpinan, kami belum menerima itu,” kata Ghufron di kantornya, Kamis (28/3).
Ada pula kabar tentang jaksa TI sudah kembali ke institusi awalnya, yaitu kejaksaan. Perihal ini Ghufron akan mengecek ke bagian SDM.
“Makanya terus terang dari Dewasnya kami belum update, karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan termasuk juga kabar katanya sudah kembali, kami akan cek ke SDM,” kata Ghufron.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengecek aduan tersebut. KPK juga akan melakukan proses secara menyeluruh.
“Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/3).
BACA JUGA:Â NasDem Disebut Sudah Kembalikan Rp 800 Juta dari SYL, Ini Kata KPK
Ali meminta semua pihak menghormati proses saat ini. Dia mengingatkan informasi ini baru berupa aduan yang harus dibuktikan kebenarannya.
“Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya,” ucapnya.
“Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dr informasi tersebut,” imbuh Ali. []
SUMBER: DETIK