BAMBANG Wuryanto atau Bambang Pacul, Ketua Bappilu PDI Perjuangan mengatakan pembagian amplop berlogo PDIP oleh salah satu kadernya di sebuah masjid wilayah Sumenep bukanlah money politics atau politik uang. Bambang Pacul merespons Bawaslu yang akan menyelidiki pembagian amplop di masjid itu.
“Kalau itu money politics-nya kan nggak ada, wong belum pemilu. Apakah Pak Said akan dicalonkan? Belum tentu juga. Kan masih jauh pencalonan. Jadi, apakah Pak Said mau jadi gubernur, juga belum jelas. Apakah jadi caleg, belum jelas juga. Masih panjang,” kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Pacul mengakui jika publik merasa kurang pas amplop yang dibagikan di masjid itu memuat logo partai. Meski demikian, ia menyebut apa yang dilakukan Said sebagai bentuk tali kasih kepada masyarakat.
BACA JUGA: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Sekjen PDIP Sebut Ada Kekuatan Besar Gunakan Celah Hukum
“Itu bisa kita lihat bahwa Pak Said tersentuh hatinya untuk membagi, tetapi yang kurang pas adalah pakai amplop gambar itu, seolah-olah pribadi menjadi organisasi,” jata Pacul.
“Karena kecintaan Pak Said sama PDI, kecintaan Pak Said sama jamaahnya yang meramaikan masjidnya, menjadi jamaah masjid Bapaknya,” imbuh Pacul.
Sebelumnya, viral video seorang pria bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP disertakan gambar Ketua DPP Said Abdullah kepada jemaah di dalam masjid. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tengah menelusuri dugaan pelanggaran dari kegiatan bagi-bagi amplop itu.
Bagja menekankan Bawaslu tetap berpegang pada komitmen tempat ibadah harus bersih dari kegiatan politik praktis. Soal klarifikasi dari Said Abdullah PDIP yang menyebut tempat ibadah itu merupakan milik keluarga, Bawaslu akan mendalaminya, termasuk pengakuan kalau bagi-bagi amplop itu termasuk zakat. Terkait hal ini Bawaslu akan bertanya ke ahli zakat.
BACA JUGA: Studi SMRC Sebut Ganjar-Puan Bisa Kalah Jika PDIP Tak Berkoalisi
“Nanti kita lihat ininya, ya, kalau di musala pribadi agak susah juga karena itu ruang lingkup pribadi. (Soal zakat) Nanti kita tanya sama ahli zakat, Bawaslu bukan ahli zakat. Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan,” ujar Bagja.
“Kalau musala pribadi kan nggak mungkin kita tindak ya, di lingkungan rumah sulit. Tapi kalau sudah di publik, ini kan bicara ruang publik yang dilarang tempat ibadah yang di ruang publik ya,” lanjut dia. []
SUMBER: DETIK