JAKARTA–Seorang advokat, Sulistyowati, melaporkan komedian Andre Taulany ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Polisi mengaku masih mempelajari laporan tersebut.
“Iya betul ada (laporan). Masih penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (4/5/2019).
BACA JUGA: Andre Taulany Minta Maaf soal Hina Nabi, Ini Tanggapan PA 212
Andre dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan penghinaan terhadap Rasulullah SAW lewat candaan yang dilontarkan dalam sebuah acara televisi. Sulis berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Ya benar. Karena nggak terima Baginda Rasulullah dinista,” kata Sulis saat dimintai konfirmasi secara terpisah.
Sulis mengatakan Andre seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat. Sulis tidak setuju jika Andre mencari bahan candaan yang menyinggung agama Islam.
Laporan Sulis teregister dengan nomor TBL/2727/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 4 Mei 2019. Perkara yang dilaporkan adalah pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Terkait polemik yang menyeret namanya ini, Andre pun menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat untuk meminta maaf atas perbuatannya.
“Saya datang ke sini adalah untuk meminta maaf melalui MUI sebagai perwakilan umat Islam atas kekhilafan yang telah saya lakukan. Saya umat muslim, saya tentu cinta kepada Rasulallah SAW dimana saya selalu menyebutNya di dalam ibadah saya, salat saya, selawat saya,” kata Andre di kantor Pusat MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Andre menyatakan tidak mungkin dirinya menghina Nabi Muhammad SAW. Dia selalu menyebut nama Rasul di setiap ibadahnya.
BACA JUGA: Andre Taulany Minta Maaf, MUI: Agama Jangan Dijadikan Bahan Candaan
“Naudzubillah min dzalik kalau saya sampai menghina nabi saya sendiri, nabi kita semua, Nabi Muhammad Rasulullah SAW,” kata Andre.
Terkait dirinya yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama, Andre mengaku belum tahu. Meski demikian, dia siap menghadapi persoalan hukum yang ditimbulkan akibat ucapannya.
“Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya. []
SUMBER: DETIK