WAKIL Komandan Tim Echo (Hukum) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, mengatakan bahwa tindakan Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional. Hal itu buntut rekomendasi dari Bawaslu Jakpus terkait pembagian susu di area CFD oleh Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
“Tindakan teman-teman bawaslu unprofesional, tidak profesional, maka jalurnya adalah ke DKPP,” ujar Hinca dalam konferensi pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Kamis (4/1/2024).
Hinca mengatakan pelaporan pihaknya ke DKPP beberapa waktu lalu untuk mengingatkan Bawaslu Jakpus bekerja profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: Bawaslu Ungkap Ada Logistik Pemilu Tak Dikawal, Begini Respons PKB
“(Pelaporan) Untuk apa? Untuk mengingatkan para teman-teman yang berfungsi mengawasi menjalankan tugasnya secara benar secara profesional seturut dengan etika dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
“Karena itu kami kemarin TKN secara resmi sudah melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP dan sudah diterima dan segera berproses,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya mengumpamakan jika bermain bola, bahwa Bawaslu Jakpus tidak sekedar offside. Untuk itu, dirinya menilai agar Bawaslu Jakpus harus mendapatkan hukuman yang tepat.
“Teman-teman Bawaslu Jakpus tidak profesional, kalau main bola bukan sekedar offside tapi diving kalau diving tentu harus mendapatkan hukuman yang pantas disediakan di jalur pemilu adalah DKPP, itulah sebabnya kita melaporkan ke DKPP untuk memastikan agar pengawas tetap bersih tetap profesional dalam menjalankan tugasnya,” sebutnya.
Sebelumnya, TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka buka suara soal Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD oleh Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan dokumen yang diterbitkan tersebut hanya sekedar rekomendasi, bukanlah putusan.
“Pertama perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan gibran rakabuming raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).
Habiburokhman mengatakan dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran. Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub.
BACA JUGA: Bawaslu Ungkap Ada Logistik Pemilu Tak Dikawal, Begini Respons PKB
“Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada,” kata dia.
“Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa kegiatan Gibran saat CFD atau HBKB tanggal 3 Desember 2023, tidak melanggar aturan. Sebab, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik. []
SUMBER: DETIK