KETUA KPK Firli Bahuri menjelaskan dinamika penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengatakan tidak ada paksaan untuk menetapkan sosok tersangka dalam korupsi di Kementan.
Firli awalnya menjawab isu adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengusutan korupsi di Kementan. Dia mengatakan pemerasan tersebut tidak pernah terjadi.
“Saya pastikan kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu, apalagi disebut pemerasan. Saya kira tidak ada tuduhan itu,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
BACA JUGA: Soal Dugaan Diperas Pimpinan KPK, Mentan Sudah 3 Kali Diperiksa
Dia kemudian menjelaskan proses gelar perkara dalam penanganan korupsi di Kementan. Menurut Firli, kegiatan ekspose atau gelar perkara kasus Kementan dilakukan sama seperti saat menangani kasus korupsi lainnya di KPK.
“Termasuk juga ekspose, ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, Dirlidik, Dirdik, Dirtut, hadir. Semua memiliki hak yang sama,” ujar Firli.
Dia mengatakan tidak ada pemaksaan untuk menetapkan adanya sosok tersangka dalam korupsi di Kementan.
“Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka,” ucap Firli.
Kasus korupsi di Kementan saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK telah mengantongi sosok tersangka namun belum mengumumkan secara resmi ke publik.
Respons Kabar SYL Telah Jadi Tersangka
Firli juga menjawab soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang mendapatkan informasi SYL telah berstatus tersangka. Dia merespons santai pernyataan dari Mahfud tersebut.
Firli awalnya tersenyum ketika ditanya keterangan Mahfud terkait status hukum SYL. Dia mengatakan penanganan perkara di Kementerian Pertanian dilakukan sesuai prosedur.
BACA JUGA: ICW Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kasus Kementan
“Tadi sudah saya sampaikan ya, sudah saya sampaikan. Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana,” kata Firli.
Firli tidak menjawab tegas terkait status hukum dari SYL saat ini. Dia hanya menerangkan penetapan tersangka dilakukan melalui proses pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan saksi.
“Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya, jadi gitu aja ya,” pungkas Firli. []
SUMBER: DETIK